Kamis, 21 Februari 2019
Bendera Negara Indonesia Tak Layak Masih Di Kibarkan
LAMPUNG UTARA MBP-News, Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Pemerintah Desa seakan menyepelekan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Bendera Lusuh, robek tetap di pasang sedangkan kendati harga Bendera tersebut tidaklah terlalu mahal dan masi terjangkau jika pihak Desa tersebut mau menggantikanya
Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (lampura) ternyata masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang tak layak di kibarkan, bendera yang sobek dan lusuh terpampang pada desa setempat.(20/02/19)
Selain kantor jarang buka juga dan mengibarkan bendera yang lusuh dan sobek sungguh suatu eronis Negeri kita ini dari aparatur Desa, para oknum pejabat ternyata masih saja belum mengerti atau memang tidak memahami arti dari lambang Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia bendera Negara indonesia sudah di atur dalam Undang-undang no 24 tahun 2009 Jo 67 ,tentang pengibaran bendera :
Barang siapa yang mengibarkan bendera yg lusuh,rusak, dan sobek akan di kenakan sangsi pidana 1 tahun dan denda Rp, 100,000-000,- ( seratus juta rupiah )
Sampai saat ini,belum mendapatkan jawaban dari kepala desa tersebut, hingga berita ini di turunkan,hen-(""tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
BHAYANGKARA PERDANA NEWS - KOTAWARINGIN BARAT, Dengan banyaknya kejadian penyerangan terhadap Mako (Markas Komando) Polri oleh ora...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar