Kamis, 21 Februari 2019

Bendera Negara Indonesia Tak Layak Masih Di Kibarkan


LAMPUNG UTARA MBP-News, Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera Negara adalah Sang Merah Putih.



Pemerintah Desa seakan menyepelekan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Bendera Lusuh, robek tetap di pasang sedangkan kendati harga Bendera tersebut tidaklah terlalu mahal dan masi terjangkau jika pihak Desa tersebut mau menggantikanya

 Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (lampura) ternyata masih mengibarkan Bendera Merah Putih yang tak layak di kibarkan, bendera yang sobek dan lusuh terpampang pada desa setempat.(20/02/19)

Selain kantor jarang buka juga dan mengibarkan bendera yang lusuh dan sobek  sungguh suatu eronis Negeri kita  ini dari aparatur Desa, para oknum pejabat ternyata masih saja belum mengerti atau memang tidak memahami arti dari lambang Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia bendera Negara indonesia sudah di atur dalam Undang-undang no 24 tahun 2009 Jo 67 ,tentang pengibaran bendera :

Barang siapa yang mengibarkan bendera yg lusuh,rusak, dan sobek akan di kenakan sangsi pidana 1 tahun dan denda Rp, 100,000-000,-  ( seratus juta rupiah )

Sampai saat ini,belum mendapatkan jawaban dari kepala desa tersebut, hingga berita ini di turunkan,hen-(""tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...