Minggu, 24 Februari 2019

Masyarakat Bumi Agung Way Kanan Resmi Laporkan Oknum Pembuatan PTSL Ke Kajati Lampung



BANDAR LAMPUNG, bhayangkaraperdana-news.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.


Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.


PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Program Pemerintah ini masih banyak di manfaatkan oleh Oknm -oknum sekelompok golongan dengan membebani masyarakat untuk mendapatkan haknya dengan harga yang cukup pantastis mahal sepeti yang tejadi pada Desa/kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

Masyarakat setempat Bumi Agung yang tak ingin di sebut namanya di publik (AS dan ES) 50 mengungkapkan pada media ini (23/02/19) melalui seluler telp singkat:  “katanya pak gratis pembuatanya PTSL tapi kami bayar yang cukup mahal keluhanya warga AS” kegiatan program PTSL ini sebagai panitia kegiatan yang bernama inisal ialah, (AA) terang warga

Di tambahkanya harga Pembuatan PTSL pantastis yang cukup mahal dengan harga yang berbeda-beda mulai harga Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,400,000 / buku ungkap ES” masyarakat

Oknum inisial (AA) panitia pelaksana pembuatan PTSL,  pada Desa/Kampung yang di maksud resmi di laporkan oleh masyarakat  pada Kajati Lampung (25/02/19)

Menindak lanjuti laporan beberapa masyarakat desa/kampung bumi agung yang telah di bumbuhi matrai dengan tujuanya ialah agar bisa di proses secara hukum karena telah melakukan dugaan pungutan biaya pembuatan buku PTSL yang sangat mahal

Masyarakat setempat telah memeberikan hak kuasa sebagai pendamping Laporan terkait Pembuatan PTSL yang dimaksud ialah Ketua Umum  LIPAN ABAS MUTIAN, Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Ketum Abas membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut

Kajati lampung melalui STAP PENKUM ASIAH Z.saat di konfirmasi di ruang kerjanya telah menerima Satu Berkas Laporan masyarakat terkait dugaan pembuatan PTSL dari Desa/Kampung Bumi Agung Way Kanan: "kita akan sampaikan berkas ini pada tupoksinya di Kajati Lampung dan secepatnya di tindak lanjuti ungkap Asiah tutupnya" (MBP -rim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...