Selasa, 12 Februari 2019
Selama 5 tahun ayah kandung memperbudak seks anak kandungnya sampai hamil
MBP News Demak, Sungguh perbuatan yang sangat tidak terpuji sebagai seorang ayah, Sebut saja Hasan Ngatono (51) Warga Desa Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, Selama Lima tahun memperkosa dan memperbudak seks anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar dalam jumpa Pers Release Kepada Wartawan mengatakan dan membenarkan bahwa perbuatan itu sudah sering dilakukan tersangka saat korban (ER) masih berumur 17 tahun
Dan kini"Korban sudah berusia 22 tahun, Perbuatan yang dilakukan orang tuanya menyetubuhi anak kandungnya ini sudah sekitar 5tahun sejak tahun 2013 lalu sampai 2019 sekarang,Kata Kapolres saat Konferensi pers di Mapolres Demak. Senin -11-2-2019
Kelakuan bejat itu mulai dilakukan oleh orang tua korban Semula berawal dari bulan januari 2013 yang lalu pada pukul 05.00 Wib, Waktu itu tersangka Hasan Ngatono menghampiri korban didalam kamarnya sambil mengetuk- ngetuk pintu dengan memanggil manggil nama "ER" karena korban tidak bangun kemudian tersangka membuka pintu kamar dan masuk kedalam kamar membangunkan korban dengan menepuk nepuk badan korban. Setelah itu tersangka menarik tangan korban dan mengajak bersetubuh sambil mengancam dengan mengatakan "ayo ER. Kowe sangger manut aku nak kowe ora gelem tak antemi, anakmu tak pateni" (ayo bersetubuh ER. Kamu kalo tidak mau saya setubuhi tak pukuli, Anakmu akan saya bunuh). Karena korban menolak disetubuhi lalu tersangka menampar mulut korban dan menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju kamar tersangka hingga didalam kamar tersebut tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, Setelah kejadian tersebut tersangka sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri tersangka sudah berangkat kerja dan tersangka melakukan persetubuhan hampir setiap minggu satu kali.
Sampai hari senin 21 Januari 2019 tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan lagi didalam kamar tersangka dalam kondisi korban sudah hamil lima (5) bulan. Atas kejadian tersebut kemudian diketahui oleh ibu kandung korban,warga dan Pemerintah Desa hingga kemudian korban diperiksakan ke Puskesmas untuk memastikan kehamilan yang dialami oleh korban,karena tidak terima perlakuan suaminya terhadap ER anak kandungnya maka Ibu korban langsung melaporkan peristiwa atau kejadian tersebut ke Polres Demak dan lansung dilakukan penangkapan tersangka Hasan ngatono dirumah orangtuanya.
"Dibenarkan terhadap Korban ER memang ada ancaman dari pihak pelaku orang tua atau bapak kandungnya apabila tidak memenuhi hasratnya, Maka korban yang sebagai anak kandungnya sendiri akan dianiaya dan anak dari korban akan dibunuh. Terungkap kasus ini karena ada kecurigaan dari masyarakat sekitardan juga termasuk ibu kandungnya,karena korban ER mengandung lima bulan tetapi tidak ada suaminya,setelah ditanya dan di interogasi ibu kandung bersama warga dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menggauli atau menyetubuhi korban adalah ayah kandungnya sendiri" Tuturnya
Pelaku yang merupakan kuli bangunan tidak tetap sebut saja Hasan Ngatono mengaku bahwa dirinya melakukan dipagi hari saat istrinya pergi berangkat kerja dan setiap akan melakukan, korban disuruh naik lantai atas ke kamarnya."Saya suruh naik ke lantai atas mas...Dia Anak saya nomor dua dari keempat anak saya, Saya khilaf dan menyesal" tuturnya.
Dengan adanya kejadian dan tindakan ini sebagaimana seorang ayah yang harusnya menjadi seorang pelindung dalam keluarga malah terbalik menjadi pelaku kriminalitas dalam keluarganya.
Kapolres menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Demak agar bersama sama memerangi semua bentuk tindak pidana kejahatan, dari luar ataupun dari dalam yang dimaksud keluarga sendiri Sehingga sebagai orang tua bisa melindungi keluarga dan mengayomi dilingkungannya sendiri "dan Mari bersama- sama kita memerangi semua bentuk tindak pidana kejahatan yang sudah semakin marak dan semakin merabak, jangan takut takut untuk melaporkannya" Himbaunya.
Sebagai Barang bukti yang disita polres demak adalah satu buah celana jeans panjang, Satu buah baju, Satu buah celana dalam dan satu kasur lantai serta satu buah bantal.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Subsidiar Pasal 82 Undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 jonto pasal 8 huruf a Undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 285 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikitnya 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 dan paling sedikit Rp. 200.000.000.(Mbp news/Dwi.s dan Team)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar