Selasa, 05 Februari 2019

Tingkatkan Pengawasan: Pembangunan Desa Komala Raja DD 2018 Belum Selesai


LAMPUNG UTARA MBP-News, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa dan masyarakat. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi prioritas penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,  pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan


Akan tetapi kini di salah satu Desa Komala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara sampai saat ini Anggaran Dana Desa pada tahun 2018 yang di peruntukan berbagai pembangun di desanya belum di selesaikan seperti, jalan onderlagh, Sumur bor yang juga belum ada kwh

Saat di konfirmasi Kepala Desa kemalaraja Ahmad Ridwan mengatakan pekerjaan tersebut memang benar belum terselesaikan karena berbagai alasan ungkapnya (04/02/19)

Seperti yang di sampaikan oleh Ridwan mengenai kegiatan sumur bor sudah dilaksanakan maksimal kedalaman 60 meter. Namun lain dari pada yang lain informasi yang di sampaikan masyarakat yang enggan identasnya di muka publik, hanya menggunakan 6 plong piva/paralon saja, berarti kegiatan ini di duga belum melaksanakan sesuai teknis dan juknis.Di tambahkan jalan onderlagh masih belum selsai dan terbengkalai'kemana Dananya,?, Serapan realisasi pada anggaran Dana Desa tersebut harus di tingkatkan pengawasan oleh masyarakat jangan sampai di manfaatkan oleh oknum-oknum yang mengakibatkan kerugian negara.

Tim Pelaksana Kegiatan Ahmad sandora pada desa tersebut juga membenarkan adanya kegiatan dan belum terselesainya kegiatan pembangunan yang di maksud, saat di singgung pelapon anggaran kegiatan pada alokasi kegiatan dirinya dengan gemblang menjawab: saya tidak tau sejauh masalah ini dan juga saya tidak tau permasalahan bagaimana sehingga pekerjaan di desa ini terbengkalai seperti saat ini "ungkapnya" ia juga menambahkan tidak taunya masalah ini terjadi di karenakan dirinya tidak di libatkan dalam berbagai kegiatan ''bebernya''

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Harus meningkatkan Pengawasan di berbagai Desa terutama pada Dana Desa sesuai  tugas dan fungsinya terutama pada pihak Internal yang ada di pemkab setempat guna meninjau ulang pada pembangunan baik fisik dan nonfisik khususunya di Desa Komala Raja, sehingga terlihat bobot dan kwalitas pembangunan pada wilayah desa serta agar para pelaku oknum-oknum tertentu jangan sampai menyalah gunakan anggaran Negara dan merugikan Negara, Dengan acuan telah di atur dalam UUD RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UUD Nomor 20 tahun 2001 pasal 4 pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang di maksud pada pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang yang berlaku. (MBP-Rim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...