Sabtu, 23 Februari 2019
Warga Desa Bumi Agung Way Kanan Keluhkan Pembuatan PTSL
WAYKANAN bhayangkaraperdananews.com - Masyarakat bangga dengan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan adanya program pemerintah merupakan penunjang atas hak tanah pada masyarakat yang ingin memiliki atas lagaliatas hak milik yang menjamin kepastian hukum atas hak miliknya.
Menindak lanjuti peraturan BUPATI Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung nomor 60 tahun 2017 tentang penetapan biaya PTSL pembuatan di daerah masing-masing Desa Kelurahan Kabupaten Waykanan dengan Nilai Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah) per buku
Dalam sosialisasi Bupati Waykanan menegaskan pada perbup ini jangan sampai ada tindakan yang melawan dan melanggar keputusan yang sudah di tetapkan dengan atas penegasan Bupati Way Kanan
Berkaitan porgram ini adanya informasi masyarakat Desa Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan Provinsi Lampung pembuatan PTSL 2017 yang di lakukan pihak panitia pelaksana program tersebut di duga melebihi ketentuan keputusan pemerintah daerah setempat bahkan dari tahun sebelumya telah di perlakukan hal yang sama sejak tahun 2016 silam
Masyarakat setempat Bumi Agung yang tak ingin di sebut namanya di publik (AS dan ES) 50 mengungkapkan pada media ini (23/02/19) melalui seluler telp singkat: "katanya pak gratis pembuatanya PTSL tapi kami bayar yang cukup mahal keluhanya warga AS" kegiatan program PTSL ini sebagai panitia kegiatan yang bernama inisal ialah, (AA) terang warga
Di tambahkanya harga Pembuatan PTSL pantastis yang cukup mahal dengan harga yang berbeda-beda mulai harga Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,400,000 / buku ungkap ES" masyarakat
"AS warga" menambahkan adanya masalah ini agar pemerintah baik pusat dan daerah jagan tinggal diam harus mengefaluasi kembali atas kinerja oknum-oknum tertentu yang hanya memikirkan keuntungan kelompok golongan dan dirinya sendiri tanfa memikirkan rakyat kecil yang tertindas oleh kewenangan kekuasaan yang hanya memanfaatkan dalam kesempatan sehingga rakyat kecil yang tiada daya upaya menjadi tindasan oleh para kekuasaan, lalu apakah penegak hukum akan diam saja jika hal ini terjadi beber warga.
Saat akan di konfirmasi pada panitia pelaksana kegiatan (AA), sejauh mana ingin tau kebenaran, yang menyangkut dirinya terkait kegiatan pembuatan PTSL, melalui via telp seluler, 082373XXXXXX pukul 11.16 wib, munggu 24/02/19, tidak bisa di hubungi hingga berita ini di turunkan
Ternyata masih ada oknum-oknum yang tidak mengindahkan tidak melaksanakan aturan yang telah di tetepkan Pemerintah Way Kanan, berita rilisan akan kita lihat pada edisi berikutnya, pada penegak hukum agar bisa melakukan penyidikan pada kegiatan yang di maksud jika terbukti bersalah harus di berikan sanksi tegas dan memberikan efek jera pada pelaku, agar tidak melakukan perbuatan yang Melanggar hukum-red (MBP-Rim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
-
Bhayangkara Perdana News BANDA ACEH - Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Achmad Marzuki menggelar silaturahmi bersama ula...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar