Senin, 18 Maret 2019

Dinas Soial Akan Berikan Sanksi Tegas Jika Terbukti Bersalah Terkait Dugaan Pelanggaran PKH


Lampung Utara MBP-News,  Viralnya informasi tentang atas dugaan pemotongan Program Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang di lakukan oknum-oknum pelaksana kegiatan yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya di duga melakukan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri suatu kelompok atau golongan


Adanya pristiwa ini zainal abidin asli putra daerah asal Blambangan pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara  Provinsi Lampung dan saat ini menjabat Ketua DPC Forkorindo lampura, Geram akan tau kebenaran atas isu informasi yang di duga melakukan atas pemotongan yang di lakukan oknum-oknum yang akan merugikan masyarakat

Menurut Zainal modus yang di peragakan atau cara yang di lakukan oleh oknum-oknum pemotongan PKH berpariasai dengan alasan ialah di peruntukan seperti, biaya pembuatan buku tabungan, untuk data transaksi potongan lima ribu per seratus, pembuatan buku, pembuatan seragam, dan lain-lainya, besaran dalam setiap melakukan aksinya mulai dari 200.000, dan selebihnya. Saat di konfirmasi Zainal tentang siapa yang di duganya melakukan pelanggaran itu, dirinya belum memberikan jawaban

"nanti akan saya kasih tahu siapa yang saya maksud setalah nantinya saya mendapat jawaban kepastian dari Dinas Sosial di karenakan semua kepastian serta kebijakan sepenuhnya sudah saya sampaikan kepada dinas terkait sambil menunggu jawaban serta kepastianya apakah terbukti bersalah atau tidak, akan tetapi jika terbukti bersalah tidak di tindak tegas maka saya akan melakukan sebagaimana tupoksinya melaporkan pada penegah hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada bab II hak dan kewajiban masyarakat dalam negeri, memperoleh, memberikan informasi saran dan pendapat, pada Pasal 2
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi dengan perkara tindak pidana korupsi ungkap zainal" (18/03/19)

Hi.M.Erwinsyah, S.STP.,Msi., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara menyampaikan di ruang kerjanya, terkait isu dugaan yang terjadi pada program keluarga harapan (PKH) informasi yang di terimanya, pihaknya akan melakukan klarifikasi pada oknum yang di maksud, jika terbukti salah maka akan melakukan sanksi tegas sesuai aturan dan peraturan "nanti akan saya panggil oknum yang dimaksud atau melalui korkab, atau pendamping" tegas erwinsyah, dirinya menambahkan jika terjadi bukti identik yang akurat bagi siapa yang melakukan pelanggaran segera laporkan akan segera di tindak lanjuti apa lagi jika terjadi terdapat pelanggaran oknum PKH melakukan penindasan, pemaksaan dan penekan akan kita proses tegasnya.

Sementara Agus romadi Koordinator Kabupaten (korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) ia menyampaikan saat ini tahun 2019 jumlah penerima PKH berkisar sekitar 52.000. (lima puluh dua ribu)  peserta penerima PKH kemudian di dampingi pendamping sebanyak 199 pendamping dan terdiri dari II operator yang membawahi di 23 kecamatan yang ada di Lampung Utara tutup agus.(MBP-Rim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...