Kamis, 07 Maret 2019

Korkab PKH Desyanto Jelaskan Sistem Relisasi sesuai juklak dan juknis


LAMPUNG UTARA MBP-NEWS, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Desyanto,SH, Kordinator Kabupaten (korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Lampung Utara Provinsi Lampung Menjelaskan sistem tatacara pendistribusian peyaluran dana PKH realisasi yang baik hal ini di sampaikan Desyanto pada media ini, Jl. Kapten mustopa, kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan katabumi selatan, kantor DNA&PARTNER (07/03/19)

Dirinya menambahkan"Desyanto" terhadap pendamping PKH di setiap wilayah kerjanya harus selalu bersikap adil dan proposional dalam setiap memberikan kebijakan pada peserta penerima PKH, lanjut nya, harus selalu memberikan keputusan Sesuai dengan aturan juklak juknis yang ada serta selalu memberikan sosialisasi pemahaman sesuai aturan "selalu berkordinasi dan diskomunikasi yang baik pada setiap anggota penerima agar tidak terjadi asumsi dan praduga yang salah serta melaksanakan pembinaan" ungkap Desyanto

Terkait informasi di masyarakat atas sosialisasi yang di laksanakan beberapa madar/leader ketua kelompok yang informasinya belum sepenuhnya melaksanakan sesuai aturan PKH, pihak nya akan melaksanakan pembenahan pada apa yang di maksud  red- (MBP-Rim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...