Jumat, 22 Maret 2019

Oknum Perangkat Desa Wedung membuat palang pintu jalan dan Penarikan Restribusi di duga ilegal


MBP-News DEMAK, Seorang perangkat desa wedung yang bernama solekan membuat palang pintu jalan/penarikan restribusi khusus mobil berfariasi nominalnya sesuai muatan dan kendaraan yang keluar masuk dari desa ngawen ke desa gojoyo wedunh demi untuk kepentingan pribadinya.


Dari hasil laporan masyarakat umum dan setempat MBP-Newd investigasi dilokasi ternyata benar kami mendapati salah seorang oknum perangkat desa wedung terpasang palang pintu jalan ngawen yang menuju Desa Gojoyo, Dia memanfaatkan palang pintu tersebut untuk kepentingan pribadinya, karena palang pintu tersebut tak berijin dan ilegal, hasil dari restribusi penarikan masuk kantong pribadi,dia dibantu oleh beberapa orang warga sekitar untuk melakukan penarikan restribusi bagi mobil yang melewati palang tersebut.
Warga juga membenarkan bahwa palang pintu tersebut tidak berijin dan hasilnya untuk kepentingan pribadinya semata,dan pernyataan dia kepada kami katanya sudah meminta ijin dari kepala desa setempat dan informasinya kepala desa tersebut mengijinkan dengan alasan untuk perbaikan jalan menuju desa gojoyo  dan juga untuk perawatannya.


Setelah kami konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dan termasuk oknum perangkat desa tersebut adalah benar,dan kami melihat sendiri dia juga masih memakai seragam keki pegawai untuk melakukan penarikan restribusi atau menjaga palang tersebut dan bergantian dengan beberapa warga setempat,kami berusaha untuk konfirmasi pertanyaan pertanyaan yang kami berikan dijawabnya dengan tenang dan tanpa ada rasa bersalah,bahkan dia juga berdalih kalau hasil dari restribusi palang tersebut untuk perbaikan jalan dan juga perawatan jalan ngawen menuju desa gojoyo. oknum perangkat desa tersebut mengatakan kepada kami katanya sudah meminta ijin kepada kepala desa ngawen setempat dan katanya di ijinkan "tuturnya,dia juga tahu kalau palang tersebut ilegal tanpa ijin resmi dari desa,kecamatan,dan dinas perhubungan demak,dan dia juga menjelaskan kegiatan sehari harinya hasil dari penarikan restribusi tersebut untuk dibelikan padas urug untuk dampingan jalan agar jalan tidak rusak"tuturnya dan sisanya dibagi bagi oleh petugas penjaga palang yaitu solekan dan juga warga sekitar yang sudah ikut iuran.
Kami juga memberikan masukan kalau palang tersebut menyalahi aturan dan merugikan masyarakat umum melanggar hak asasi,tapi dia malah menjawab kalau kegiatan dia tidak salah dan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan masyarakat karena menurut dia kegiatan penarikan restribusi sah sah saja dilakukan dengan alasan perbaikan jalan tersebut.

Apakah dibenarkan seorang oknum perangkat desa membuat palang jalan ilegal dan penarikan restribusi tak berijin untuk kepentingan pribadinya dengan alasan memakai fasilitas umum.

  Dari informasi warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya "juga memberikan keterangan kepada kami, proses pembuatan palang warga sekitar pernah dimintai iuran oleh solekan beragam nominalnya dengan alasan untuk pengurukan area palang dan nanti hasil dari restribusi akan dibagi rata,warga ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju,karena mereka tau bahwa kegiatan tersebut menyalahi aturan"tuturnya.

Penarikan restribusi,atau penarikan apapun tanpa ada dasar hukum namanya pungli,apalagi yang melakukan seorang oknum perangkat desa aparatur desa dan pemerintahan,dan juga palang jalan tersebut tanpa ijin dinas terkait untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat itu namanya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Harapan warga tolong untuk ditindak tegas oknum perangkat desa tersebut yang sudah merugikan masyarakat dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan fasilitas umum/negara dan kalau perlu dia dipecat dari jabatan perangkat desanya agar tidak ada lagi oknum oknum aparatur desa yang sewenang wenang melakukan kegaiatan yang melanggar peraturan untuk kepentingan pribadinya dan merugikan masyarakat.(Mbp News/Team investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...