Kamis, 21 Maret 2019

PENGEDAR UANG PALSU DI RINGKUS SATRESKRIM POLRES REMBANG


REMBANG MBP-NEWS, Beredarnya Upal yang meresahkan serta merugikan masyarakat akhirnya terkuak juga,  dari Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Rembang telah  berhasil meringkus Pelaku pengedar Uang Palsu yang bernama
Abdul 53 th asal Desa Sinanggul Kec. Mlonggo Kab. Jepara, 21/03/19.

Satreskrim Polres Rembang  saat akan menangkap Pelaku yang melakukan aksi pengedaran uang palsu menggunakan Honda Tiger warna hitam Nopol K 3510 RY  saat melintas disamping kantor kec. Gunem jalan Gunem -Pamotan turut Desa Gunem Kec Gunem Kab. Rembang pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 Jam 10:45 wib, kemudian pelaku dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggledahan ditemukan uang ratusan ribu.


Setelah diperiksa dari tangan pelaku ditemukan uang palsu sebanyak 101 ( seratus satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang disembunyikan didalam kaos kaki sebelah kanan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MBP-Suparjan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...