Senin, 25 Maret 2019

Polres Kepulauan Seribu Ungkap Kasus Pelaku Transaksi Elektronik


Kepulauan Seribu, MBP-News.Com - Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan, SH, S.I.Kom. dengan  didampingi Kasat Reskrim Polres Kep Seribu Iptu Fahmi Amarullah, S.IK, M. Si. dan Kasubbag Humas Polres Kep Seribu Iptu Feri Budiharso laksanakan konferensi pers terkait tindak pidana kasus Transaksi Elektronik di halaman Mako Perwakilan Polres Kep Seribu Marina Ancol''senin (25/03/19). 


Kapolres Kepulauan Seribu Menyampaikan pada awak media yaitu, Tersangka berinisial TAA yang melakukan  tindak pidana  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau mengakses Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (TINDAK PROSTITUSI ONLINE) yang dilakukan oleh tersangka.'Tutur Kapolres. 

Lanjut Kapolres Kepulauan Seribu, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

"Adapun Barang Bukti yang Berhasil Diamakan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu, 1 (satu) buah BH warna Hitam, 1 (satu) buah kaos warna Hijau Tua, 1 (satu) buah Celana Jeans Biru Tua, 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 6+, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 4A,1 (satu) lembar Bukti Transfer Uang, 1 (satu) buah buku tabungan BNI. Pungkas AKBP M. Sandy Hermawan. (MBP-News/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...