ACEH MBP-NEWS, Sidang kedua M Reza alias Epong Reza (30) wartawan media online di Bireuen, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Selasa 12/03/2019 dengan agenda eksepsi.
Dalam sidang agenda pembacaan eksepsi (keberatan) penasehat hukum M Reza, menilai jaksa penuntut dalam dakwaan selasa (3/3) pekan lalu dalam sidang perdana tidak cermat dan kabur.
Padahal,sumber masalah dari pemberitaan yang dimuat Media Realitas.com, lalu linknya diposting ke media sosial Facebook oleh akun Epong Reza,"Berita yang dimuat media massa online, berhak dibaca dan dibagikan oleh siapa saja. Karena dalam media itu, ada aplikasi medsos untuk membagi link berita yang dimuat, seperti WhatsApp, Facebook, Twittter, Istagram dan lainnya. Jadi apa yang dibagikan oleh terdakwa, bukanlah berita hoax atau pencemaran nama baik oleh klien kami," tandas M Ari Syahputra.
Masih menurut Ari,seharusnya jaksa penuntut juga menetapkan penanggungjawab Media Realitas.com, menjadi terdakwa kasus ini. Karena, telah menerbitkan berita pada 25 Agustus 2018 lalu.
Amatan MBP News saat akan dibawa ke luar ruang sidang, Epong Reza kedua tangannya di borgol Dengan kawalan polisi dan tim kejaksaan. (MBP-Jufri)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar