JAKARTA MBP-News.Com - Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Serliwaty, SH dengan Anggota Kamarudin, SH dan Edy. P, SH menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa Hartono dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara. Senin, (22/04/19).
Drs. Mukri selaku Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan, Bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman atau Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram” sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2488/Pid.Sus/PN.Tng tanggal 22 April 2019 ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan menuntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1 miliar subsidiair 1 (satu) bulan penjara terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono," tutur Mukri.
"Lanjut Mukri, Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.
Bahwa kasus tersebut terjadi ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP. Hartono ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng-Jakarta pada hari Sabtu, 28 Juli 2018 karena, kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu,Pungkas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, (MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar