Jakarta, MBP-News.Com - Buronan Terpidana Pemalsuan Surat Asal Kejari Tanah Laut "Kalsel" Berhasil Di Ciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di Jakarta Barat, (23/5/19)
Kapuspenkum Kejagung RI Mukri menyampaikan , Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-60 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan terpidana asal Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kalimantan Selatan atas nama Hj. Ria Liana pada sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/05/2019) sekitar pukul 16.35 Wib.,Tutur Mukri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 586 K/Pid/2017 tanggal 25 September 2017, Hj. Ria Liana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar