Jakarta, MBP-News.Com, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memenangkan perkara perdata Nomor: 45/Pdt/Arb/01/2019 antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia melawan Konsorsium CarbonTropic Group. (21/5/19).
Kapuspenkum Kejagung RI Melalui Email, Menyampaikan pada awak Media yaitu, Didalam putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 yang dimohonkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Bahwa dengan dibatalkannya putusan Arbitrase BANI Nomor: 981/X/ARB-BANI-2017 tanggal 26 November 2018 sehingga melepaskan kewajiban Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia untuk membayar uang sejumlah USD 121,116.5 (seratus dua puluh satu ribu seratus enam belas koma lima dolar Amerika Serikat) atau (setara dengan Rp. 1.754.372.502) kepada Konsorsium CarbonTropic Group,. Pungkas Kapuspenkum Mukri. (MBP-RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar