Jakarta, MBP-News.Com - Minggu (26/5/19). Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan! Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-62 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Tim gabungan bidang Intelijen dan bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dipimpin langsung oleh Kajari Deli Serdang berhasil menangkap buronan tersangka korupsi pemberian kredit dengan objek agunan fiktif oleh PT. Bank Sumut KCP Tanjung Morawa Tahun 2013 atas nama Awaluddin Siregar pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Menjelaskan, Dalam penyidikan perkara yang ditangani oleh Kejari Deli Serdang ini, tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak hadir.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Jelasnya.
Mukri menambahkan, Setelah penangkapan, guna proses hukum lebih lanjut, kemudian tersangka dengan dikawal tim gabungan Kejari Deli Serdang langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Tiba di Deli Serdang, tersangka kemudian langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam.,Tutur Kapuspenkum Kejagung RI. (MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar