BIREUEN MBP-News, Dalam musim Tanam kali ini AB2TI (Asosiasi Bank Benih Teknologi Indonesian) melarang petani sawah menggunakan bibit padi Dalam kemasan masa edar yang sudah tidak berlaku lagi, hal tersebut disampaikan ketua penangkaran bibit AB2TI Aceh 15/05/2019.
Mirzal sp selaku ketua penangkaran bibit padi jenis IF8 mengatakan kepada Media Bhayangkara Perdana News,"sekarang kami pihak AB2TI Aceh menduga ada oknum oknum tertentu di Aceh yang sedang menggunakan kemasan tersebut,sedangkan Kemasan ini sudah tidak berlaku lagi,karena sudah habis masa edar yang di keluarkan oleh AB2TI dan itu berakhir desember 2018,"katanya.
Munirwan, SH,i Sekjen AB2TI Aceh saat dihubungi melalui ponselnya mengungkapkan," petani sawah tidak menyemai bibit IF8 dalam kemasan yang habis masa edar,dan kepada oknum yang memakai kemasan yang sudah berakhir masa pakai untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal tersebut apabila di temukan oleh pihak AB2TI akan di proses secara hukum pembenihan. Dan bila pun bibit if8 ini di perjual belikan bebas di kios pertanian yang tidak mempunyai legalitas atau izin dari AB2TI akan juga di proses secara hukum yang berlaku karena di nyatakan ilegal, peringatan ini sudah berulang kali di berikan," ungkapnya. (MBP Jufrizal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar