Jakarta, MBP-News.Com - Kejaksaan Agung RI kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangannya tahun 2018. Sebelumnya, secara berturut-turut Kejaksaan RI juga telah menerima predikat serupa pada tahun 2016 dan tahun 2017.
“Alhamdulilah pada tahun 2018 ini, anggota I BPK Indonesia telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan kerjaksaan selama ini. Sekali lagi alhamdulilah kami bersyukur kami mendapatkan opini WTP. Jadi kalau sekarang kami terima WTP juga, berarti sudah 3 kali berturut-turut kami terima tanpa terputus sejak 2016, 2017 dan 2018,” kata jaksa Agung HM Prasetyo saat menerima penghargaan tersebut dari BPK, di Kejaksaan Agung, Kamis (27/06/19).
Menurutnya, keberhasilan untuk mempertahankan penghargaan ini merupakan kerja keras semua pegawai Kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia. Karena itu, dirinya meminta agar semua pegawai Kejaksaan untuk terus meningkatkan kinerjanya dan mempertahankannya predikat tersebut.
“Semua ini hasil kerja keras pegawai kejaksaan, bukan Jaksa Agung sendiri. Karena tanpa mereka (pegawai-red), saya juga tidak mungkin bisa berbuat banyak. Jadi saya minta untuk tetap dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” kata Prasetyo.
Sementara Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pemberian predikat WTP didasari dengan komitmen Kejagung dalam mengelola laporan keuangannya secara transparansi dan akuntabel. Bahkan Kejaksaan dinilai sangat kooperatif dan tidak pernah menutup-nutupi saat audit BPK dilakukan.
“Kejagung melakukan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Kalau dia tidak transparan, maka dia tidak akan mau diperiksa dan menghambat pemeriksaan. Dan mereka menyambut baik dan tidak menghalang-halangi saat audit,” kata Agung.
Menurutnya, kendati anggaran Kejaksaan RI dinilai masih terbatas, namun kejaksaan mampu melakukan laporan keuangannya secara transparan dan akuntable berdasarkan Undang-Undang.
“Meski dengan anggaran yang terbatas, teman-teman kejaksaan ini tetap terbuka. Kami tahu mereka punya masalah, tetapi pada saat yang sama kami juga harus melakukan tugas sesuai dengan perundang-undangan. Mereka nggak ngeluh, mereka nggak cengeng dan mereka pantes terima predikat WTP,” Pungkasnya. (MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar