Jakarta, MBP-News.Com - Dua polisi gadungan berinsial MJ dan MA yang memeras korbannya di Menteng, Jakarta Pusat, telah ditangkap.
Adapun Profesi keduanya diketahui sebagai juru parkir.
“Iya, mereka juru parkir liar yang biasa beroperasi di Tugu Proklamasi,” kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Deddy Supriyadi , dalam memberikan keterangan pers di Polsek Metro Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/19).
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Meski begitu, polisi tetap akan berkoordinasi dengan Polsek di wilayah Jakarta Pusat untuk mendalami laporan lain dengan modus kejahatan serupa.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan kalau yang namanya pelaku baru ketangkap biasanya mengaku baru sekali. Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa,” ujarnya.
Terkait jenis senjata air softgun yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti korbannya, Deddy menyebut bahwa senjata itu didapat dari kerabat pelaku. Namun, kata Deddy, pelaku tak bisa membuktikan surat-surat senjata tersebut.“Harusnya ada surat kepemilikan tapi mereka tidak punya surat-surat,” tuturnya
Insiden ini terjadi pada Sabtu (22/6) di Jalan Latuharhari. Kedua pelaku mendatangi korban dan langsung meminta uang. Korban juga ditodong air softgun.
Salah satu pelaku tersulut lantaran korban tak menuruti keinginannya. Akhirnya, pelaku itu memukul dahi korban dengan air gun hingga menyebabkan luka robek.
“Pelaku membawa korban dengan berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor dengan alasan akan membawa korban ke kantor [polisi] dan para pelaku mengaku polisi karena membawa pistol,” jelas Deddy.
Perbuatan keduanya lalu tepergok warga sekitar dan langsung dilaporkan ke polisi yang tengah berpatroli di sekitaran lokasi. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
(MBP/RR/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar