Jumat, 14 Juni 2019
Pencurian Sapi Menjelang Hari Raya kemarin Menghantarkan Pelaku di Hotel Prodeo
MESUJI MBP-NEWS, Jumat 14 Juni 2019 Kembali Kepolisian Polsek Tanjung bersama gabungan anggota TEKAB 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dan telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang yang diduga keras sebagai pelaku Curat Sapi.
Pencurian sapi tersebut dilakukan pada 3 juni 2019 atau menjelang Hari Idul Fitri tersebut, dilakukan oleh para pelaku di Areal Kebun Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, menurut saksi (maskur) kejadian tersebut baru diketahui pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira pukul. 06.00 wib saat maskur hendak mengecek Sapinya, ia terkejut karena melihat sapi Bali super miliknya sebanyak 4 ekor yang berwarna coklat telah hilang maka korban bersama saksi berusaha mencari sapi tersebut diseputaran area kebun sawit desa Berasan makmur namun sapi tidak kunjung di temukan.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raya. Mendapat laporan tersebut team Gabungan tekab 308 polres mesuji bersama Unit Reskrim polsek tanjung raya dan Polsek simpang pematang segera melakukan proses penyelidikan, Tak berapa lama kemudian pada hari jumat 14 juni 2019 Polsek Tanjung Raya bersama team berhasil mengungkap Identitas para pencuri sapi.
Pelaku pertama NG 54 th dibekuk oleh team seusai menonton orgen tunggal di kab. Lampung Timur desa Brawijaya, kemudian melalui penyelidikan dapat dikembangkan terhadap pelaku lainnya yakni IR 38 th di desa sadar sriwijaya, Team tekap yang dibagi menjadi 2 regu juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lainnya Kab.Mesuji yakni D S 40 th warga register 45 Kec. Mesuji timur Kab. Mesuji yang dibekuk dirumahnya, selanjutnya tersangka AS 20 th" yang merupakan anak dari DS dibekuk saat sedang tertidur dirumahnya dan yang terakhir Team Polsek Tanjung Raya mengamankan M 48 th dirumhnya desa Berabasan.
Kelima nama diatas diamankan karena diduga kuat dan meyakinkan melakukan dan terlibat atas perkara Curat dan akan di kenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan. saat ini ke 5 (lima) tersangka telah di amankan di Mako Polsek Tanjung Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian 45 juta rupiah. (MBP-News Mesuji Catur, Berhan )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
BOGOR MBP-News , Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke 63, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar kegiatan Ba...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar