Jumat, 28 Juni 2019
POLRES ACEH BESAR UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA CURAS DAN PERKARA NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA
ACEH BESAR MBP-NEWS, Polres Aceh Besar gelar Press Release Kasus Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ungkap Kasus Narkotika jenis ganja di Mapolres Aceh Besar , Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Y, S.I.K, M.Si., Pimpin lansung Press Release di dampingi Kasat Narkoba dan Kbo Reskrim Polres Aceh Besar. Jumat 28/06/19 pukul 10:00 wib.
Kapolres Aceh Besar menyampaikan pada kegiatan Press Release hari ini, Penangkapan Kasus Pidana Pencurian dengan Kekerasan ini dengan adanya Laporan Polisi No.LP/ 07/ VI/ 2019/ SPKT, Tanggal 25 Juni 2019, Para tersangka membenarkan pada hari Senin tanggal 24 juni 2019, sekira pukul 01.15 Wib, bersama-sama merencanakan terlebih dahulu dalam melakukan aksi perampokan di Daerah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dengan membelikan seutas tali di toko kelontong didepan komplek Rajawali Indah Kota Medan.
Para tersangka lalu memesan Mobil Taxi online dengan menggunakan Aplikasi Go-Car yang ada di hp salah satu rekan mereka dan Mobil yang pertama pelaku pesan datang namun mereka mengurungkan niatnya dan selanjutnya memesan Mobil kedua dan disanalah baru mereka beraksi ketika itu.
Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019, sekira pukul 01.30 Wib, para tersangka serta korban (sopir) berangkat menuju kearah rute yang dituju yaitu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara namun dikarenakan tujuan yang dituju tidak diketahui lalu Sopir memutar arah, Para tersangka disanalah beraksi dengan cara mencekik leher Korban dengan menggunakan seutas tali nilon dan melakukan penganiayaan didalam mobil tersebut, selanjutnya setelah berhasil merebut satu unit mobi Toyota Avanza warna hitam tahun 2018 dengan Nopol BK 1166 QQ dan barang berharga lainya lalu membawa kabur ke arah Kota Banda Aceh.
Dilanjutkan Press Release ungkap Kasus Narkotika jenis ganja pada tanggal 01 Mei 2019 pelaku berinisial M merupakan warga Cot Sibatee Desa Piyeung Mon Ara Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar dan untuk tersangka M ditangkap di jalan Cot Sibatee pada saat itu tersangka M lagi melangsir ganja dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dari tangan tersangka petugas menemukan Narkotika jenis Ganja dengan berat 700 Kilogram untuk tersangka M diancam dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 (2) UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2019 pelaku berinisial SR warga Langsa ditangkap di Daerah Ie Suum Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tersangka SR sedang membawa ganja dengan menggunakan sepeda Motor miliknya dan dari tangan tersangka petugas menemukan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 2 Kilogram, untuk tersangka SR diancam dengan pasal 111 (2) UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Pada tanggal 25 Juni 2019 warga Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar pelaku berisinial R ditangkap petugas di daerah Kuta Glie Kabupaten Aceh Besar, dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat 6,39 gram, tersangka R diancam dengan pasal 114 (2) dan pasal 111(2) UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(MBP-Ira)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar