Sabtu, 13 Juli 2019

Bau Amis KKN pada Proyek BPBD Pasaman Mulai Tercium


MBP-News Pasaman, Bupati Pasaman Yusuf Lubis Penuhi Panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) tentang dugaan tindak pidana korupsi yang didakwa merugikan negara 770 juta pada kasus proyek Pemulihan Bencana ( Transisi ) BPBD  kabupaten Pasaman


Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jum'at 9.00 Wib 12 juli 2019

Ketika ditanya hakim Bupati pasaman Yusuf lubis tidak mengakui kesaksian M. Sayuti Pohan (Kepala BPBD waktu itu) yang menuding dirinya ikut terlibat  membagi bagikan proyek Pemulihan Bencana ( Transisi ) BPBD Pasaman dan Jimmy ( Dir.CV.Swara Mandiri ).Juga menyebutkan, untuk proyek yang lagi bermasalah ini, bupati diberi Rp.100 juta, untuk mendapatkan proyek dimaksud.

Hakim mempertanyakan  kepada bupati pasaman yusuf lubis tentang Lima paket proyek BPBD yang dibagikan oleh yusuf lubis kepada Hasbulah dan apakah Yusuf Lubis mengenal Hasbulah, Bupati Pasaman Yusuf Lubis  Menjawab bahwa dia tidak pernah membagikan proyek tersebut kepada Hasbulah dan mengenai diri HN yusuf lubis mengatakan dirinya sangat mengenal Hasbulah karena Hasbulah adalah keponakannya sendiri

Hakimpun memanggil Hasbulah untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan apakah dirinya kontraktor pelaksana dari lima (5) paket Proyek BPBD yang diisetujui oleh Yusuf lubis Bupati Pasaman, Hasbulah menjawab dirinya tidak pernah diberikan proyek oleh Lusuf Lubis bupati Pasaman ataupun melaksanakannya dan dirinya bukan kontraktor akan tetapi dirinya pengusaha kosmetik

Hakimpun lansung mempertanyakan kepada Muhammad Sayuti Pohan, Apakah saudara tetap dengan keterangan saudara yang mengatakan bahwa Hasbulah datang kepada saudara untuk melaksanakan lima (5) paket Proyek  BPBD  atas persetujuan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, dengan tegas Muahamad Sayuti Pohan (kepala BPBD waktu itu)  menjawab,!  Saya tetap dengan keterangan saya bahwa Hasbulah yang melaksanakan proyek atas persetujuan Bupati Pasaman Yusuf Lubis

Lanjut Hakim bertanya kembali tentang siapa yang melaksanakn kelima(5) paket tersebut,  Muhamad Sayuti Pohan menjawab bahwa yang melaksanakan adalah Hasbulah  akan tetapi Hasbulah tidak pernah datang lagi hanya perusahaan-perusahaan saja yang datang untuk mengurus proyek tersebut,  berbeda dengan Syufnizar alis pak abang dia sendiri yang datang kepada saya

Hakimpun bertanya kepada Hasbulah apakah mengenal Bupati Pasaman yusuf lubis dan menjadi Tim Sukses Yusuf Lubis, Hasbulah menjawab dirinya memang mengenal bupati Yusuf lubis sudah lama semenjak yusuf lubis bertugas  di padang dan mengakui memang dirinya ikut membantu untuk mensuksekan yusuf lubis

Berulang-ulang pertanyaan kepada Hasbulah akan tetapi Hasbulah tetap menjawab bahwa dirinya bukanlah kontraktor pelaksana lima(5) paket proyek BPBD Pasaman atas persetujuan bupati Pasaman Yusuf Lubis

Hasbulah tetap tidak mengakui, Hakimpun menerangkan kepada Hasbulah untuk bapak ketahui pengadilan Tipikor ini bukan saja mengadili tindak pidana korupsi akan tetapi juga mengadili tindak pidana KORUPSI , KOLUSI, NEPOTISME  (KKN)  kalau anda memberikan keterangan Palsu maka  anda melanggar tugas jaksa, mendengar hakim berbicara seperti itu Hasbulah hanya tetap dengan pendiriannya walaupun terlihat gagap

Hakimpun balik bertanya kepada Wakil Bupati Pasaman AP dan mempertanyakan tentang adanaya pemberian Fee untuk Atos Pratama dari rekanan MR, Atos Pratama mengakui mengenal MR akan tetapi tidak pernah menujuk/memberikan dan menerima Fee sebagai imbalan atas diberikannya proyek BPBD kepada MR.

Karena masing – masing bertahan dengan keterangannya, lalu Hakim ketua mengatakan, Kami sudah terbiasa menghadapi saksi selama ini. Jadi tahu siapa yang berbohong dan yang jujur. Kini, terserah pihak kejaksaan mau mengungkapnya atau tidak. (MBP News/Amri Masta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...