Jumat, 12 Juli 2019

Dua Pelaku Pembuat Liquid Vape Ganja Diamakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat


Jakarta, MBP-News.Com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil ungkap kasus narkoba di ruang media center kemayoran, Jakarta pusat, (12/7/19). 

Berawal dari Tersangka berinisial (C)  yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Pusat di tempat jasa pengiriman barang daerah Jakarta Timur, dengan barang bukti 1(satu) plastik berisi 10 amplop yang berisi 11 pot kecil yang masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja.

AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.IK, selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat,  Menyampaikan pada awak media ,  Pada hari Minggu, 30 Juni 2019, sekitar pukul 11.30 WIB, Satnarkoba Polres Jakarta Pusat Berhasil amankan pelaku berinisial (A) di rumahnya, di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.,Kata Kasat Narkoba.  


Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya  1 (satu) buah toples kaca berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1 281,1 (dua ratus delapan pulih satu koma satu) gram.
1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna hijau gelap hasil olahan narkotika jenis ganja.
1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna hijau hasil olahan narkotika jenis ganja.
1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna kuning hasil olahan narkotika jenis ganja.
1 (satu) buah kotak kardus yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah gelas ukur, 1 (satu) alat saring (kain kasa). 1 (satu) buah alat saring coklat (paper filter), 1 (satu) buah vacum plastik, 2 (dua) dus Norepinolarine dan 8 (delapan) buah alat suntik (insulin).

1 (satu) buah box kontener didalamnya terdapat 2 (dua) buah botol G (Vegetabel Glycol), 2 (dua) buah botol kotak berisi cairan HCL, 4 (empat) buah botol kotak cairan Xylene, 5 (lima) buah botol kotak alkohol, 2 (dua) buah botol plastik PG (Propylene Glycol).

1 (satu) buah kantong plastik warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah panci gagang, 4 (empat) buah derigen cairan HCIL, 1 (satu) buah kantong plastik berisi soda api, 1 (satu) buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.

1 (satu) unit kompor listrik Portable. 2 (dua) buah papan daring sablon. 1 (satu) buah kotak gabus warna putih didalamnya berisi bongkahan biang es.

1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah buku tabungan., Sambungnya . 


Lanjut Kasat Narkoba AKBP Afandi,  Tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 113 (1) lebih sub 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1(satu) subsider, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan 1 subsidet, Setiap orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk tanaman.

Adapun ancaman hukum para pelaku, hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pungkas Mantan Penyidik KPK. (MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...