Senin, 22 Juli 2019

Jembatan Kali Baru Bojong Gede di Duga Tak Berizin


MBP–N BOGOR. Keberadaan jembatan yang berdiri di sepanjang pelintasan sungai Kali Baru Bojonggede diduga tanpa mengantongi izin baik dari dinas SDA, UPTD Bogor dan Dinas PUPR kabupaten Bogor. yang membawahi (Rumijah) serta provinsi jawa barat yang mengatur perizinan pinjam pakai lahan milik negara, pada Senin, 22/07/2019.


Hal tersebut terungkap dengan adanya surat teguran serta permintaan Unit Pelayanan teknis (Upt) Sumber Daya Air (SDA) kabupaten dan kota, dengan banyaknya jembatan yang di bangun serta di gunakan secara umum dan atau secara personal (perorangan) mendalami temuan – temuan dilapangan mengenai keberadaan jembatan yang berdiri dilahan GSS (Garis Sepanjang Sungai).

Dengan mencoba mencari kebenaran adanya puluhan jembatan ilegal tersebut, dengan meminta informasi komfirmasi ke pihak kecamatan Bojonggede untuk klarifikasi atas hal tersebut kepada Camat Bojongede J. Dace Hatomi S. IP.


Menurut Camat Bojonggede J Dace Hatomi, di sela-sela kegiatan nya menjelaskan kepada Awak Media ”jika Terkait banyaknya jembatan yang ada di Kecamatan Bojonggede terus terang saya belum pernah menghitung ada berapa jembatan yang ada, karna mulai dari Desa Waringin Jaya yang berbatasan dengan Cilebut sampai yang berbatasan dengan Depok pasar Citayam itu pasti ratusan jumlahnya”.

Lanjut Dace, “Jembatan yang dibangun secara permanen oleh para pengembang perumahan maupun jembatan yang di bangun oleh Masyarakat, serta sarana penyebrangan untuk rumah ibadah, sekolah dan sarana perlintasan lainnya yang dibangun oleh swadaya masyarakat dan hanya ada beberapa yang berizin,” Ujarnya.


“Dan saya tidak tau pasti jumlahnya karna izinnya itukan dari SDA provinsi Bandung dan dinas satu pintu provinsi jawa barat yang menyangkut dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah, karna sungai dan kali itukan di bawah pengawasan PSDA.

Kami juga telah melakukan pembongkaran pada salah satu jembatan yang tidak berizin meskipun sebenarnya lahan yang ada di seberangnya adalah lahan milik pemda, sudah di bebaskan buat jalan” Ucap Dace.


“Tapi jika kita bongkar seluruh nya di khawatirkan ada masalah di kemudian hari, namun tetap ada proses teguran oleh SDA, UPTD dan di teruskan tegurannya oleh Sat-POL PP ,ternyata tidak ada tanggapan dan memang sebenarnya tidak bertuan maka kita lakukan pembongkaran dengan mengerahkan alat berat yang kita datangkan dari workshop yang ada di cibinong,” Tambah Dace lagi.

“Namun walaupun jembatan sudah kita bongkar tetap saja aliran sungai Kali Baru tidak lancar, di karnakan endapan serta pendangkalan kali.

“Hal tersebutpun sudah kita kordinasikan serta minta bantuan dengan lingkungan hidup sudah minta di angkat dan di bersihkan, namun sebagai yang punya wilayah teguran tetap di tunjukan pada kita, dan pada akhirnya setiap hari Jum’at kita adakan kerja bakti gotong royong bebersih seperti itu semampu kita dengan keterbatasan dan ketiadaan alat -alat yang memadai.

Untuk surat teguran apapun dari SDA belum ada tembusan pada saya (camat), karna kewengan itu ada di pihak SDA, UPTD dan provinsi, pihak kita hanya melaporkan ke mereka bahwa ada jembatan di wilayah kita , dan mereka yang tahu bahwa jembatan itu sudah ada izinnya atau belum. malahan kita yang sering melaporkan pada mereka.
salah satu contohnya yang kita bongkar kemaren, di karenakan sifatnya persuasif pada masyarakat, karna di kwatirkan ada salah paham, Namun pada inti nya banyak jembatan yang tidak memiliki izin ,” Pungkas Camat, J. DACE HATOMI S. IP.(myus/PWRI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...