ACEH SINGKIL MBP-News, Oknum Kepala Desa Paya Bumbung Kec. Singkil Kab. Aceh Singkil dan TPK(Tim Pengelola Kegiatan) dilaporkan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan Korupsi/Penyelewengan Anggaran dana desa tahun 2018.
Sesuai Pres Release yang diterima MBP News dari LSM FAPPAR-RI, bahwa Kades Paya bumbung dilaporkan ke Polisi tanggal13 juni 2019 yang lalu. Penyerahan berkas laporan langsung dihadapan Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan dicatatkan dibagian SIUM Polres Aceh Singkil.
Adapun dugaan Korupsi dana desa yang dilaporkan oleh LSM ialah beberapa item Pekerjaan Fisik yang tidak sesuai aturan dan mekanisme tentang pelaksanaan Anggaran dana desa tahun 2018 di desa Paya Bumbung.
Sekretaris LSM FAPPAR-RI DPD Kab.ACEH SINGKIL,Amolisi Halawa, menerangkan kepada MBP-News dikantornya, bahwa ada 9 item paket pekerjaan yang diduga tersandung pelanggaran Pidana diantaranya, Pembangunan gedung sanggar seni/gedung Pemuda dengan biaya Rp.148.203.354.-,yang ditengarai dibangun tidak sesuai RAB.jumlah penyelewengan dana diperkirakan mencapai Rp.90.000.000.- yang tidak jelas juntrungannya. Ke semua Pekerjaan tersebut dikelola oleh sang Kades, Harian, bersama dengan TPK.
Selain pelanggaran Pidana, Kades yang dikenal Arogan oleh masyarakatnya itu, juga melakukan Pelanggaran Administrasi, yaitu tidak melaksanakan musyawarah desa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan tentang Musyawarah Desa. Kades tersebut kerap merekayasa berita Acara Musyawarah dan pembuatan RKP dibuat tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya. Kantor Kepala Desa juga sering tutup, sehingga pelayanan terhadap warga terabaikan.
Ketika MBP-News mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil,AKP.Fauzi,Sik, beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa benar LSM FAPPAR-RI telah membuat laporan tentang dugaan Korupsi dana desa Kampung Paya Bumbung. "Laporan itu sudah di agendakan, dan akan diproses.namun Polisi tetap berkoordinasi dengan Inspektorat,karena aturan hukum tentang dana desa eperti itu. Kita akan Proses itu sesuai Mekanisme hukum", ujar AKP.Fauzi. (MBP-News/Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar