Jumat, 19 Juli 2019
PELAKSANAAN RTLH DI DESA JATISUKO TIDAK TRANSPARAN
KARANGANYAR, MBP-NEWS. Program pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2018 di Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar pelaksanaannya tidak transparan.
Program tersebut bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran 2018, ada 35 titik sasaran yang pada tahun itu terdata untuk mendapat bantuan senilai masing masing KK Rp 4.000.000,- dan tiga KK diantaranya mendapatkan Rp 10.000.000 per KK dari bankeu RTLH Provinsi tahun 2018 dengan jumlah total anggaran Rp 166.000.000,- . Uang tersebut tentunya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan atap, lantai dan dinding (ALADIN).
Dari ke 35 data peserta penerima bantuan, 3 peserta mendapatkan masing masing Rp 10 juta dan siasanya 32 peserta mendapatkan Rp 4 juta per KK, pelaksanaan yang dikelola oleh Kaur Pelayanan (Narko) selaku TPK atau pemberdayaan masyarakat tersebut dalam melaksanakan kegiatan tidak melibatkan anggotanya alias dikerjakan sendiri.
Selanjutnya dari hasil investigasi LSM JANGKAR , Sartono selaku Ketua mengatakan bahwa progam pelaksanaan RTLH di Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar telah terjadi indikasi penyelewengan dana .
Terbukti dalam program pelaksanaan kegiatan telah ditemukan adanya penyimpangan, sebanyak 8 KK penerima bantuan masing masing Rp 4 juta ternyata tidak diberikan kepada penerima, 27 KK ada yang didrop barang atau meterial dan ada yang menerima uang tunai Rp 3.5 juta, sedangkan 3 KK yang mendapatkan masing masing Rp10 juta dipotong Rp 2 juta per KK, 2 KK mendapat dua anggaran (dobel anggaran) sedangkan 1 KK atas nama Karmi/Sumini warga dusun Karanganyar Rt 02/01 namanya tidak masuk dalam daftar anggaran . Ada 2 KK yang dikategorikan sudah mampu lalu dialihkan ke warga yang lain tanpa ada berita acara pengalihan.
"Mbah Slamet, Tukidi, Marikem, Suyanto, Partono, Kasinah, Katiyo dan Sarwanto mereka terdaftar sebagai penerima bantuan senilai masing masing Rp 4juta , kenyataannya dilapangan mereka tidak mendapatkan bantuan rehab rumah, kalau memang dialihkan, dialihkan kemana, mana berita acara pengalihannya?," jelas Sartono saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2019).
Selain ada pemangkasan anggaran, pelaksana bermain di pengiriman barang , pemotongan uang kapada penerima bantuan yang tidak jelas alasannya. Belum lagi Program jambanisasi senilai Rp 2 juta ada 8 penerima pada saat itu, Tukidi warga dusun Galkatak Rt 04 Rw 02 seharusnya menerima Rp 2juta hanya didrop barang berupa pasir 1colt dan 5 sak semen jika dikalkulasi cuma Rp 700.000,- , atas nama Karno warga dusun Karanganyar Rt 02 Rw 01 tidak direalisasikan anggarannya, hal ini sudah jelas merupakan bukti penyimpangan.
"Saya sudah WhatsApp (WA) kepada Bupati, tapi hanya dibaca sementara belum ada tindak lanjutnya," imbuh Sartono.
Terpisah, Kepala Desa Jatisuko, Sugeng saat ditemui dirumahnya menjelaskan bahwa saat itu saya belum menjabat sebagai Kades, jadi dalam hal ini saya akan koordinasi dulu, selanjutnya nanti bisa koordinasi lewat telepon.
"Iya mas , saya harus koordinasi berkaitan masalah ini, karena saya waktu itu belum menjabat Kepala Desa Jatisuko," Pungkasnya.(MBP-News//yosep agus).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
BOGOR MBP-News , Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke 63, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar kegiatan Ba...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar