Senin, 08 Juli 2019

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu-Sabu


Kepulauan Seribu, MBP-News.Com Polres Kepulauan Seribu laksanakan  Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sabu - sabu di di halaman Mako Perwakilan Polres Kep Seribu Marina Ancol, (8/7/19). 


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh  Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan, SH, S.I.Kom. didampingi Kasat Reskrim Polres Kep Seribu Iptu Fahmi Amarullah, S.IK, M. Si. Bersama Tim Puslabfor Mabes Polri Paur Narkotika IPTU Prima Hajatri, S.S. M.Farm dan Paur Baya Penata Jaib Rumbogo. 


Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/62/K/VI/2019/Resks tgl 03 Juni 2019 Tersangka (MR) yang melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti seberat 1700 gram. 

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/63/K/VI/2019/Resks tgl 11 Juni 2019 Tersangka (JS ) alias (JN) yang melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti seberat 169,8 gram. 
Dan barang Sisa sebanyak 10 persen dari masing - masing barang bukti dari tersangka untuk keperluan persidangan dan juga laboratorium. 

Nampak hadir dalam pada acara Pemusnahan Barang Bukti, Jaksa Fungsional pd Tindak Pidana umum Doni Boy. F. P Kejaksaan Jakarta Utara, Panmud Moh Najib Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sukhadin Staf Tindak Pidana PN Jakut dan Kedua Tersangka Tindak Pidana Narkotika. 

Acara pemusnahan barang bukti tersebut berjalan kondusif. (MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...