Jakarta, MBP-News.Com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang beranggotakan Jaksa Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan (requisitoir) terhadap para terdakwa, dalam Perkara Korupsi Anjak Piutang Antara PT. Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN, Persero) di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam siaran pers-nya menjelaskan para terdakwa yakni Eka Wahyu Kasih, mantan Direktur Utama PT KII dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp. 55.058.412.928.
Selain itu, terdakwa FX. Koeswojo, mantan Kepala Divisi Usaha (Kadiv) PT. PANN (Persero)/ mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Gompis Lumban Tobing (Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero)) dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan;
Terdakwa Bimo Wicaksono (Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/ mantan Direktur Operasi PT. PANN) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan;
Terdakwa Bimo Wicaksono (Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/ mantan Direktur Operasi PT. PANN) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair 4 bulan kurungan;
JPU Kejari Jakarta Pusat menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli anjag piutang antara PT. Kasih Industri Indonesia (PT. KII) dan PT. PANN (Persero) pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012. Hal itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah JPU Kejari Jakarta Pusat selesai membacakan surat tuntutan (requisitoir), selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan waktu kepada para Terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam agenda sidang berikutnya, hari Jumat 9 Agustus 2019.
Kronologis
Kasus tindak pidana korupsi tersebut, berawal dari Dr. dr. Eka Wahyu Kasih, S.Pd, SH.,MH.,MM selaku Direktur Utama PT. Kasih Industri Indonesia bersama-sama dengan Bimo Wicaksono selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/atau selaku Direktur Operasi PT. PANN (Persero), Gompis Lumban Tobing selaku Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) dan FX. Koeswojo selaku Kepala Bagian Supervisi/ atau selaku Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) sekaligus Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT. PANN, pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012 bertempat di kantor PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT. PANN) jalan Cikini IV Nomor 11 Jakarta Pusat.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut, berawal dari Dr. dr. Eka Wahyu Kasih, S.Pd, SH.,MH.,MM selaku Direktur Utama PT. Kasih Industri Indonesia bersama-sama dengan Bimo Wicaksono selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/atau selaku Direktur Operasi PT. PANN (Persero), Gompis Lumban Tobing selaku Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) dan FX. Koeswojo selaku Kepala Bagian Supervisi/ atau selaku Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) sekaligus Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT. PANN, pada bulan Juni 2007 sampai dengan Februari 2012 bertempat di kantor PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT. PANN) jalan Cikini IV Nomor 11 Jakarta Pusat.
Secara melawan hukum Dr. dr. Eka Wahyu Kasih, S.Pd.,SH.,MH.,MM menjual piutang kepada PT. PANN atas invoice tagihan terhadap PT. Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak putang dan belum memenuhi syarat untuk dianjak piutangkan.
Selanjutnya FX. Koeswojo selaku Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT. PANN yang berkewajiban untuk memverifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan semua anjak piutang agar sesuai ketentuan tentang anjak piutang dan pembelian putang oleh PT. PANN dari PT. KII sudah memenuhi prinsip kehati-hatian namun, tidak dilakukan oleh FX. Koeswojo.
Kemudian disetujui juga untuk tetap diproses oleh Bimo Wicaksono dan Gompis Lumban Tobing, sehingga terjadi pembelian piutang kepada PT. KII oleh PT. PANN namun akhirnya PT. KII tidak mengembalikan uang tersebut, sampai terjadi kemacetan di tahun 2012, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.058.412.928,- (lima puluh lima milyar lima puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu sembillan ratus dua puluh delapan rupiah).,Pungkas Mukri. (MBP/RR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar