Kamis, 29 Agustus 2019

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Berhasil Ciduk Pelaku Pembobol Kamar Hostel Milik WNA


Jakarta, MBP-News.Com -Pelaku pembobol salah satu hostel di wilayah Kali Bata Jakarta Selatan, pelaku berinisal AJ (34) di bekuk Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Sabtu 3 Agustus 2019.
Pelaku yang tercatat sebagai Residivis kambuhan ini berhasil menggasak harta benda milik korban Warga Negara Asing (WNA) berinisial, Mr. Erick (34) dan Mr. RPH (31). “Beberapa barang elektronik milik korban raib di curi dalam waktu yang cepat,” kata Kapolsek Taman Sari AKBP Ruly Indra saat Press Konferensi di halaman Polsek Taman Sari,(29/8/19).


Pelaku berhasil ditangkap, kata dia, di salah satu Apartemen di wilayah Kali Bata Jakarta Selatan.
“Penangkapan pelaku dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rango siregar,,” sambungnya.
Penangkapan pelaku menurut Kapolsek, bermula saat pihak Receptionist Hostel mencurigai gerak gerik pelaku yang sempat ijin keluar kamar hostel.
Berbekal laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada hari Jumat 3 Agustus 2019 sekira pukul 02.Wib.
“Alhasil kami tangkap pelaku berikut barang bukti berupa, 1 buah tas ransel warna cokelat hitam merk Bodypack, 1 buah camera Sony 16 Gb, 1 buah camera Theta 360, 1 buah GPS merk Garmin Monterra 64 Gb, 1 buah Memory Card 64 Gb, 4 buah kabel USB, 1 buah tas plastik transparan berisikan KTP, SIM, kartu garansi, kartu kredit Visa bank Post Luxemboung, kartu debit Bank Sparkasse Noen Bonn, kartu identitas dokter, buku vaksin, 1 buah USB, 1 buah stick Game merk M-Tech, 1 buah kabel Anycast, 1 buah Wirelles Wifi, 1 buah Moyse Bluetooth, 1 buah kemeja lengan pendek, 1 dan 1 buah celana panjang warna abu-abu,” jelasnya.


Menurutnya, pelaku pernah dihukum dengan kasus sama dan di pidana selama 2 tahun penjara.
Dari 3 lokasi yang berhasil di identifikasikan sejak tahun 2016 silam, yaitu, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta dimana pelaku beraksi menggunakan pisau untuk mencokel kamar hostel korban.
Ringo menambahkan, pelaku setiap kali beraksi, terlebih dulu memalsukan identitas korbanya.

Maka atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(MBP/RR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...