Dengan berbekal uang pecahan receh Rp.20.000, KL membelanjakan uang palsu tersebut ke warung -warung perkampungan yang berlokasi di Kp.Cikedokan RT. 01/02 Desa Cibening Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (04/09/2019), beberapa hari yang lalu.
Menurut saksi dilapangan, berawal KL membelanjakan uang palsu tersebut ke warung Amung dengan membeli gorengan Rp.5000, selanjutnya KL berpindah ke warung Sdr. Dahya dan membeli 2 bungkus rokok Djarum seharga Rp.24.000, tak lama kemudian para pedagang baru mengetahui bahwa uang yang dibayarkan oleh KL ternyata palsu.
Akhirnya tak lama kemudian KL berhasil diamankan bersama barang bukti langsung dan langsung dibawa ke Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, guna untuk penyelidikan selanjutnya.
Setelah dimintai keterangan, Menurut keterangan Tersangka, KL, uang palsu tersebut di peroleh dari tukang becak yang tidak begitu dikenalnya di daerah pasar Cibitung, dengan membeli dengan uang asli seharga Rp.500.000 diganti uang palsu pecahan Rp.20.000 senilai Rp.1.200.000, “ungkap tersangka.( MBP-N/BBR/AINSYAM)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar