JAKARTA MBP-NEWS, Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019. Penangkapan buronan kali ini merupakan kerjasama Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Kejati Bengkulu dan Tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong, telah berhasil menangkap terpidana Indra Syafri [Pegawai BPD Bengkulu] di rumahnya di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, hari ini Rabu, 4 September 2019 pukul 13:50 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya oleh Jaksa Kejari Rejang Lebong di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun penjara.
Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc yang juga buron (masuk dalam DPO Kejaksaan) dan telah dilakukan penangkapannya oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019 hingga di eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring.
Bahwa perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 secara bersama-sama” dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266.113.986,-.(KAPUSPENKUM - M U K R I / MBP-RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar