LAPORAN KINERJA DPRD KABUPATEN
BOGOR
MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2019
Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa
dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2019 yang dimulai dari bulan Mei sampai
dengan Agustus 2019, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten
Bogor
nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD mempunyai tugas
untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa
sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD
menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa
keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor
nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan
peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan
atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten Bogor.
5.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bogor Nomor
1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor;
6. Peraturan
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor
Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara
beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari program dan
kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2019 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan
fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan
rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan kedua tahun 2019 kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan
fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan
hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan
perda DPRD diwujudkan dalam membentuk
peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan pertama tahun 2019, DPRD
kabupaten Bogor dan Bupati Bogor telah menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan
peraturan daerah kabupaten Bogor sebanyak 5 (lima) peraturan
daerah yaitu tentang:
NO
|
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
|
PEMRAKARSA
|
PEMBAHAS
|
KETERANGAN
|
1
|
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap
rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 - 2023
|
Pemerintah Daerah
|
PANSUS
|
188.34/05/Kpts-DPRD/2019
|
2
|
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap
rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2018
|
Pemerintah Daerah
|
BANGGAR
|
188.34/07/Kpts-DPRD/2019
|
NO
|
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
|
PEMRAKARSA
|
PEMBAHAS
|
KETERANGAN
|
3
|
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap
rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Ketahanan Pangan Daerah
|
Pemerintah Daerah
|
PANSUS
|
188.34/08/Kpts-DPRD/2019
|
4
|
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap
rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
|
Pemerintah Daerah
|
PANSUS
|
188.34/10/Kpts-DPRD/2019
|
5
|
Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap
rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pembentukan Daerah Persiapan
Kabupaten Bogor Timur
|
Pemerintah Daerah
|
PANSUS
|
188.34/06/Kpts-DPRD/2019
|
II. PELAKSANAAN
FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan
fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran sedang melaksanakan
kegiatan yaitu :
1.
Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD TA. 2018
2.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) Kabupaten Bogor Tahun 2020
3.
Pembahasan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon anggaran
Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Bogor Tahun 2019
4.
Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2019
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM
MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi
bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan
lingkungan hidup, telah melaksanakan
rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi
IV
(membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD
kabupaten Bogor, telah melaksanakan
rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan
peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD
:
1.
Rapat paripurna : 8 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang:
1. Penetapan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
2. Ketahanan Pangan Daerah dan;
3.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Bogor Tahun
2018-2023.
b.
Penetepan Persetujuan Bersama DPRD Kab. Bogor dengan Kepala
Daerah terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2018-2023.
c.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penyampaian
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
d.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1.
PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN
BUPATI BOGOR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA.
2018;
2.
PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD KABUPATEN BOGOR DENGAN
BUPATI BOGOR TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN KABUPATEN BOGOR TIMUR;
3.
PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA/PPAS TA. 2020.
e.
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA
1. PENYAMPAIAN RAPERDA RAPBD PERUBAHAN
TA. 2019;
2. PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD
KABUPATEN BOGOR DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RAPERDA KETAHANAN PANGAN DAERAH;
3. PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN
KEBIJAKAN UMUM APBD DAN PRIORITAS PLAFON ANGGARAN SEMENTARA (KUA/PPAS) TA. 2020
f.
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM RANGKA:
MENDENGARKAN PIDATO KENEGARAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN REPUBLIK INDONESIA
KE-74 TAHUN 2019
g.
RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
1.
PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BOGOR TAHUN 2019.
2.
PENETAPAN PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DENGAN KEPALA DAERAH
TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2019 DAN LAHAN PERTANIAN
PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B).
h.
RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BOGOR DALAM RANGKA :
PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD
KABUPATEN BOGOR MASA JABATAN 2019 – 2024
3.
Rapat pimpinan
dprd : 8 kali
4.
Rapat badan
musyawarah : 8 kali
5.
Rapat badan
anggaran : 12 kali
6.
Rapat badan
kehormatan DPRD : - kali
7.
Rapat badan pembentukan peraturan
daerah : 6 kali
8.
Rapat kerja
komisi-komisi :
ØKomisi I : 3 kali
ØKomisi II : 2 kali
ØKomisi III : 7 kali
ØKomisi IV : 3 kali
9.
Rapat panitia khusus (pansus) : 14 kali
10.
Rapat gabungan
komisi : - kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
1.
Penerimaan study
banding/kunker : 158 kali
2.
Penerimaan
audiensi : 3 kali
Rekomendasi
yang telah dikeluarkan : 4 Buah
3.
Rapat dengar pendapat / diskusi publik : - kali
4.
Pelaksanaan
reses masa persidangan KEDUA : - HARI
IV. BIMBINGAN TEKNIS
PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan
produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi
lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
(MBP BOGOR - M. YUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar