"sampai hari ini, ternyata baru 2 saksi yang di periksa, pemeriksaan baru dilakukan setelah kami meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang turun 17 September 2019 kemarin," terang Soegiyono.
Menurutnya, Polres Grobogan terkesan lamban dalam menangani kasus ini, padahal, pelaku jelas dan masuk ranah pidana.
"Karena lambannya penanganan kasus, saat ini pelaku masih bebas, bahkan ada salah satu terlapor hendak pindah keluar kota," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap, Polres Grobogan lebih cepat dalam menangani kasus pidana tersebut.
"5 orang yakni CY, NH, EW, TT, dan WJ, saat ini masih tersenyum lebar diluar, apa mungkin karena ada oknum polisi didalamnya, sehingga hukum jadi lamban," keluhnya.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq saat di konfirmasi hal tersebut, meminta langsung saja konfirmasi ke Kasatreskrim, Rabu (18/9/2019).
Sedangkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto mengatakan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang masih di lakukan pemeriksaan saksi-saksi," singkatnya.(MBP-Lisin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar