Kamis, 17 Oktober 2019

DI KETAHUI HAMIL 8 BULAN DENGAN AYAH TIRI SISWI MTS DI KELUARKAN DARI SEKOLAHNYA (Bag. 1)


Grobogan MBP-News, 17/10 2019 Sungguh malang nasib yang di alami oleh VV (14) gadis belia yang duduk di bangku sekolah kelas IX MTs YASPIA NGROTO jl. Kauman Desa Ngroto kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa tengah.


Hal ini diketahui oleh pihak sekolah sekira tiga Minggu yang lalu bapak ibu guru melihat dan merasakan ada hal yang aneh pada diri anak didiknya yang bernama VV (14) terlihat dari pakaian seragam yang dikenakan semakin kelihatan semakin ketat karena perkembangan betuk badannya, kecurigaan Bapak dan ibu guru semakin mengarah ke anak didiknya apakah sedang hamil.


Kemudian hal ini terus di laporkan kepada kepala sekolah MTs YASPIA NGROTO Sodiq,  S.Pd oleh kepala sekolah langsung di tindak lanjuti dengan memanggil kedua orangtuanya ke sekolah untuk di mintai keterangan kebenaran yang di rasakan oleh pihak sekolah, ternyata dugaan selama ini benar setelah kepala sekolah MTs YASPIA NGROTO Sodiq, S.Pd., mendapatkan jawaban dan keterangan dari Isroah (37) ibu kandung VV kalau anaknya sedang hamil 8 bulan oleh perbuatan bejat yang di lakukan oleh bapak tirinya sendiri yaitu Yono (36) pria asal dari Boyolali yg meningkahi ibunya VV (14) kurang lebih 4 tahun lalu setelah perpisahan dengan suami yaitu Suswanto (39) bapaknya VV.

Dengan pengakuan ibu VV di depan Kepala sekolah MTs YASPIA NGROTO kemudian pihak sekolah mengambil kebijaksanaan untuk mengembalikan anak didiknya kepada kedua orangtuanya dan memberikan surat keterangan dikeluarkan dari sekolah, kata kepala sekolah kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan.

Warga masyarakat  Desa Ngroto Rt 01 Rw 05 kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan dan tokoh masyarakat Desa Ngroto Slamet sangkal Putung meminta kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan meminta untuk di beritakan ke publik agar semua masyarakat tahu dan pihak penegak hukum melakukan tindakan penegakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, kalau hukum tidak bisa untuk di permainan.

Sedangkan setelah kejadian tersebut pihak desa Pj kepala desa Ngroto  Munir melalui Via telepon kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News mengatakan bahwa hal tersebut sudah di laporkan kepada pihak kepolisian sektor Gubug Kanit Reskrim Iptu Suharto melalui Babinkamtibmas Ngroto Bripka Jhoni karena mengingat status sosial ekonomi  dari yang bersangkutan cuma di lakukan dengan cara pengusiran dari kampung halaman untuk pergi jauh untuk menghindari tindakan main hakim dari warga masyarakat desa Ngroto.

Harapan dari masyarakat desa Ngroto dengan kejadian tersebut di harapkan pemerintah tidak tinggal diam harus sigap melalui  KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) dan  kepolisian sebagai penegak hukum harus benar-benar mau dan bisa menyelesaikan dengan tuntas kasus ini karena sudah melanggar norma-norma agama juga sudah melanggar pasal 81 jo pasal 76D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. ( Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...