Kamis, 10 Oktober 2019
Kejari Kabupaten Bogor dan BPJS Periksa 30 Perusahaan Yang Belum Mendaftarkan Pekerjanya
MBP-N BOGOR, Kejaksaan Negeri dan BPJS Kabupaten Bogor memanggil dan memeriksa sekitar 30 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor yang belum melunasi iuran dan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan, Rabu (9/10/2019).
Bertempat di gedung kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pemanggilan dimaksudkan untuk kembali mensosialisasikan dan menghimbau kepada perusahaan - perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.
Perwakilan dari perusahaan ditemui langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto dan perwakilan dari BPJS Kesehatan.
"Kami menghimbau kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan dan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera menyelesaikan hal tersebut sebagaimana di tegaskan pada Pasal 14 dan 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kami juga ingatkan ada konsekuensi hukum bila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan " lanjut nya.
Bambang juga menambahkan, Kejaksaan dan BPJS telah bersinergi dan terus berupaya maksimal untuk mendata dan memantau perusahaan - perusahaan agar patuh dan akan memberikan sangsi jika ada perusahaan yang masih membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Kejaksaan dan BPJS Kesehatan.
"Kami tidak menutup opsi untuk membawa pengusaha ke jalur hukum bila memang sudah dianggap sangat tidak kooperatif, sangsi hukum seluruhnya telah diatur dalam undang - undang, ancaman pidana dan denda bagi pemberi kerja yang lalai dan tidak menjalankan ketentuan tersebut, seperti yang di tegaskan dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011", tegas bambang
Sementara itu Agif Azhary yang mewakili pihak kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor menyatakan, dari sekitar 3000 perusahaan yang terdata, pihaknya baru dapat memeriksa dan memantau sekitar 300 perusahaan atau baru 10 persennya.
"Memang belum maksimal dan kami akan terus meningkatkan target perusahaan yang dapat kami periksa", ujarnya.
Agif berharap, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor bersikap kooperatif karena program BPJS Kesehatan ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha kepada pekerjanya dan sekaligus perlindungan bagi para pekerja saat mereka menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan atau perawatan di fasilitas kesehatan.ungkap nya.(myus/MBP-Bogor)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
BOGOR MBP-News , Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke 63, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar kegiatan Ba...



Tidak ada komentar:
Posting Komentar