Rabu, 23 Oktober 2019

PENGRUSAKAN PUTON PORTAL DI JEMBATAN BENDUNG GLAPAN SUNGAI TUNTANG OLEH WARGA


Grobogan MBP-News, 21 okt 2019, Bendung Glapan yang berada di wilayah desa Glapan kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa tengah merupakan bendungan sungai yang di kelola Oleh BPSDA (Balai Pengelola Sumber Daya Air).


Tugas pokok dari BPSDA itu sendiri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan penyelenggaraan  operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air serta penyelenggaraan pelatihan tehnis sumber daya air.


Balai Pengelola sumber daya air bertanggungjawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (propinsi, kabupaten atau kota) dan berada di dalam Dinas pengelolaan sumber daya air.semua sudah tertuang di dalam Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 .

Berkaitan dengan bendung Glapan itu sendiri sebenarnya merupakan cagar alam yang sangat indah bila kita nikmati panorama nya, apalagi ada jembatan yang sebenarnya berfungsi sebagai pemantau air bukan untuk jalan umum  menurut Hariyanto investigasi BBWS (balai besar wilayah sungai) PAMALI JUWANA ketika Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan menemui di kantor BBWS PAMALI JUWANA di Semarang,

Namun oleh pemerintah Desa Glapan kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan jembatan tersebut beralih fungsi untuk jalan umum penghubung antar desa, Kemudian puton-puton portal pembatas jalan di gempur/di rusak untuk di jadikan jalan umum.

Sebenarnya tidaklah etis seorang Kepala Desa Glapan bernama BS kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan merusak aset milik negara yaitu BBWS PAMALI JUWANA kata petugas PSDA bendung Glapan kepada Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan.

Setelah beberapa hari pengrusakan puton pembatas jalan di jembatan Glapan Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan menemui dan meminta keterangan kepada BS Kepala Desa Glapan di kantor desa katanya silahkan kalau ingin di tangkap dan di borgol saya siap, saya demi rakyat untuk kelancaran jalan makanya tak bongkar, tukasnya.

Sebenarnya apa yang dilakukan Kepala Desa Glapan walaupun ini di wilayah desa Glapan belum minta rekomendasi atau ijin kepada BPSDA atau BBWS PAMALI JUWANA untuk melakukan pembongkaran tidak boleh menggunakan kewenangan sendiri walaupun itu di dalam wilayah desa Glapan, kata Endang mantan kepala desa Glapan.

Harapan warga masyarakat kepada pihak-pihak terkait yaitu BBWS PAMALI JUWANA dan BPSDA propinsi Jawa tengah agar mengambil kebijakan untuk efek jera bagi BS Kepala Desa Glapan untuk tidak memakai kewenangannya yang bukan hak kewenangannya serta harus bertanggung jawab atas semua yang di lakukan pengrusakan puton pembatas jalan di jembatan Glapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. karena merusak aset milik negara melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. (BANU Media Bhayangkara Perdana News Grobogan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...