Minggu, 06 Oktober 2019

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target


Bhayangkara Perdana News Rembang,
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Koordinator PTSL Rembang, Muchamad Mastur mengatakan pengajuan program Prona tahun 2016 yang diutamakan adalah masyarakat yang kurang mampu, pengajuan peserta prona lewat kepala desa.

Realisasi sertifikat prona sesuai dengan pengajuan dari jumlah peserta yang diajukan. Untuk tahun 2017 - 2018 program Prona di ganti nama menjadi program PTSL dengan persyaratan pengajuan lewat kepala desa, tidak memandang ekonomi semua berhak mendapatkan program.

PTSL 2019, target peta bidang : 60.000, terealisasi 60.000.
Untuk target sertipikat hak atas Tanah : 44.000 bid terealisasi 44.000 bid.
Untuk target 2020 ada penurunan, untuk peta bidang tanah Tahun lalu sebanyak 60.000 bidang Tahun ini hanya 30.000 bid. Sudah sertipikat hak atas tanah yang Tahun lalu 44.000 bidang untuk Tahun ini 30.000 bidang.
Ucap Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Koordinator PTSL Muchamad Mastur, saat di temui  diruang kerjanya,
Senin (07/10/2019)

Ia menambahkan semua peserta PTSL akan mendapatkan realisasi dari ATR/BPN terkecuali bagi pemilik tanah yang bersengketa.

Bagi warga Desa yang belum mendapatkan Program prona atau PTSL masih ada kesempatan mengajukan permohonan melalui kepala desa untuk mendapatkan program PTSL di ATR/BPN," Ungkap Mucgamad Mastur.( Bhayangkara Perdana News Suparjan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...