Kepulauan Seribu, MBP-News.Com -Polisi akhirnya menangkap pelaku cabul terhadap pelajar berusia 15 tahun di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan . Tersangka SPT (25) diamankan petugas Reskrim di Polres Kepulauan Seribu pada Rabu, tanggal 23 Oktober 2019.
Kapolres Kepulauan Seribu , AKBP M. sandy mengatakan, Tersangka merupakan buruh bangunan di pulau tidng, dan tersakangka juga sudah lama mengamati gerak- gerik korban. Namum pada hari rabu, tanggal 23 Oktober 2019,tersakangka sudah mengatahui bahwa di sekolah korban diadakan acara Jurit Malam. Pada saat itu korban dan rekannya Serdang berjalan kaki menyusuri jalan, tiba-tiba tersangka dari kejahuan yang sudah memantau korban, datang menghanpiri korban dengan menutup wajah memakai baju kemeja milik tersangka, lalu tersangka mengaku sebagai kaka kelas korban, selanjutnya tersangka menyuruh korban dan rekanya untuk memisahkan diri dengan arah berlawanan, karena korban dan rekanya mengira bahwa tersangka adalah kaka kelasnya, mareka mengikuti arahan tersangka tersebut.
Setelah menjadi buron selama satu pekan, polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku. Menurut dia, kasus ini dapat terungkap karena kerja sama antara polisi dan masyarakat,Ungkap Kapolres. saat Press Konferensi di Halam Mako Polres Kepuluan Seribu , Senin (5/10/19).
lanjut Kapolres, setelah korban berpisah cukup jauh dengan rekanya, kemudian tersangka mengarahkan korban untuk menuju ke semak- semak pinggir patai, namum pada saat disuruh korban merasa curiga dan bertanya pada tersangka 'kebapa dibawa kesmak-semak" namum tidak lama kemudian korban langsung dibekap muluknya oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri tersangka meraba bagian payidara korban"tutur Kapolres.
Seketika itu, sambung Kapolres, korban langsung melakukan perlawanan, justru tersangka malah memaksa korban, sehingga korban mengalami kekerasan yang menyababkan gigi korban copot, korban terus berteriak hingga tersangka panik lalu melarikan diri (kabur),"Pungkas Kapolres.
Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000,(lima milyar).
(MBP/RR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar