Sabtu, 23 November 2019
PEMBINAAN PENGUSAHA KARAOKE YANG BELUM BER IZIN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Grobogan MBP-News, 24 November 2019. Pemerintah kabupaten Grobogan dalam usahanya untuk menindak lanjuti penegakan peraturan perundang-undangan mengenai usaha karaoke di wilayah kabupaten Grobogan Jawa tengah mengeluarkan perbup nomor 12 tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa bagi pengusaha karaoke yang belum berizin atau tidak memiliki izin akan diberikan surat peringatan atau teguran untuk tidak melakukan operasional,
Namun oleh pengusaha karaoke sering di langgar di karenakan banyak oknum oknum pemerintah maupun oknum penegak hukum meminta atensi sehingga semua menjadi lancar, Sebenarnya pemerintah daerah kabupaten melaksanakan tindakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha karaoke dengan maksud mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas, kemudian di laksanakan secara insidentil maupun berkala oleh Satpol-PP, Disporabudpar juga instansi terkait di dalam pengawasan maupun pengendaliannya.
Senin tanggal 18 November 2019 pukul 08.30 wib pemerintah daerah kabupaten Grobogan Jawa tengah melalui Satpol-PP, Disporabudpar dan instansi terkait mengundang para pengusaha karaoke yang belum berizin dalam acara rapat pembinaan bagi pengusaha karaoke, cara-cara untuk mendapatkan izin usaha karaoke di terangkan mendetail oleh pihak yang terkait dengan perizinan satu atap.
Kepala Satpol-PP kabupaten Grobogan Drs. Bambang Panji Asmoro bangun menyampaiakan bahwa, setelah mendapatkan pembinaan di ruang rapat ini dalam waktu yang tidak lama semua pengusaha karaoke harus cepat mengurus izin, kalau tidak jangan salah kan saya kalau bertindak, tegasnya.
Ketika Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan menanyakan tentang berapa jumlah pemilik cafe karaoke yang ada di wilayah kabupaten Grobogan kepada Kasi penindakan perda Ani S.,SH jawabnya sekitar 123 cafe dan karaoke yang berizin namun kami undang ini bagi yang belum memiliki berizin sejumlah 23 cafe dan karaoke.
Harapan pemerintah daerah kabupaten Grobogan sesuai dengan perbup nomor 12 tahun 2018 semua pengusaha cafe dan karaoke harus mempunyai izin sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan daerah kabupaten Grobogan sehingga menjadi lebih baik karena pengawasan dan pengendalian nya di lakukan oleh pemerintah juga instansi-instansi yang terkait. (SUKEMI, Media Bhayangkara Perdana News Grobogan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...

-
MBP-NEWS GROBOGAN , Sungguh tragis yang dialami Siti Marfuah (35) warga Desa Ringin harjo Rt 03/RW 01 kecamatan Gubug kabupaten Grobogan ...
-
WONOGIRI, Apel Gabungan Sat Resnarkoba, Siepropam, Sat Sabhara, Urkes dan Subbag Humas di halaman Apel Mapolres Wonogiri dalam rangka pe...
-
MBP-NEWS GROBOGAN , Lembaga Pendidikan Ketrampilan bahasa Korea sekarang ini banyak berdiri di daerah-daerah di Indonesia yang terutama u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar