Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan September sampai dengan bulan
November 2019, yaitu sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bahwa
dengan telah berakhirnya masa persidangan ketiga, tahun 2019 yang dimulai dari bulan September sampai dengan November
2019, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2018, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan III tahun 2019 dalam rapat paripurna;
2. Bahwa
sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD
menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD,
keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun
2014 tentang pemerintahan daerah;
2. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan
rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan
ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan
protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
4.
Peraturan Daerah kabupaten Bogor
nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas
peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018
tentang tata tertib;
6. Peraturan
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten
Bogor Nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara
beracara Badan Kehormatan DPRD.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Bogor
selama masa persidangan ketiga tahun 2019, sebagai realisasi pencapaian dari
program dan kegiatan DPRD tahun 2019.
III. KEGIATAN
YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN SEPTEMBER S.D
NOVEMBER 2019 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian
pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan
rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan ketiga tahun 2019 kegiatan yang
telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan
fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi
bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan
hidup, kesejahteraan rakyat sebagai berikut :
I. PELAKSANAAN FUNGSI PEMBENTUKAN PERDA
Fungsi pembentukan
perda DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama
dengan bupati, pada masa persidangan ketiga tahun 2019, DPRD
kabupaten Bogor dan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah menetapkan persetujuan bersama
sebanyak 2 (dua) yaitu tentang:
|
NO
|
JUDUL RAPERDA
|
PEMRAKARSA
|
PEMBAHAS
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Persetujuan
bersama DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Daerah terhadap RAPBD Kabupaten Bogor
Tahun Anggaran 2020
|
Pemerintah Daerah
|
Banggar
|
|
|
2
|
Persetujuan bersama DPRD Kabupaten
Bogor dan Kepala Daerah terhadap Dukungan dan Sinkronisasi Anggaran kegiatan
persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020
|
Pemerintah Daerah
|
Banggar
|
|
II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
Pelaksanaan
fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan
kegiatan yaitu :
1.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020
III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM
MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
DAN APBD.
1. Komisi I (membidangi
bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan
lingkungan hidup, telah melaksanakan
rapat dan kunjungan kerja;
4. Komisi
IV
(membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan
DPRD kabupaten Bogor, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan
peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah
melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.
A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN DPRD
:
1.
Rapat paripurna : 6 kali
a. RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi
DPRD Kabupaten Bogor;
2. Pengumuman usulan pimpinan DPRD
Kabupaten Bogor Masa Jabatan 2019-2024;
b.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji
Pimpinan DPRD Kab. Bogor Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
c.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Pengumuman nama-nama susunan alat
kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 (Banmus, Komisi,
Bapemperda, Banggar, BKD serta Pansus Tata Tertib)
2. Penetapan susunan pimpinan dan anggota
Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Bogor masa jabatan tahun 2019-2024
d.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka penetapan
persetujuan bersama Keputusan DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab.
Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bogor.
e.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka Penyampaian Nota
Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020.
f.
RAPAT PARIPURNA DPRD Kab. Bogor dalam rangka:
1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan
Daerah Tahun 2020; dan
2. Penetapan Persetujuan Bersama DPRD
dengan Kepala Daerah terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2020.
2.
Rapat pimpinan
dprd : 4 kali
3.
Rapat badan
musyawarah : 3 kali
4.
Rapat badan
anggaran : 10 kali
5.
Rapat badan
kehormatan DPRD : 3 kali
6.
Rapat badan pembentukan peraturan
daerah : 3 kali
7.
Rapat kerja
komisi-komisi :
ØKomisi I : 7 kali
ØKomisi II : 6 kali
ØKomisi III : 6 kali
ØKomisi IV : 4 kali
8.
Rapat panitia khusus (pansus) : 7 kali
9.
Rapat gabungan
komisi : - kali
B. KEGIATAN LAINNYA:
1.
Penerimaan study
banding/kunker : 322 kali
2.
Penerimaan
audiensi : 10 kali
Rekomendasi
yang telah dikeluarkan : 7 Buah
3.
Rapat dengar pendapat / diskusi publik : - kali
4.
Pelaksanaan
reses masa persidangan KETIGA : 3 HARI
TANGGAL 19, 20, 23 DESEMBER 2019
IV. BIMBINGAN TEKNIS
PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD
Dalam
rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan
produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi
lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop dan kegiatan sinergitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
( MBP-NEWS BOGOR / M.YUS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar