DEMAK MBP-News, Limbah B3 BATUBARA nampak terlihat menupuk dimana mana disekitar Desa Tanjunganyar kecamatan Gajah kabupaten Demak yang diduga sengaja dibuang oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab.
Dengan adanya limbah tersebut diduga masyarakat memanfaatkan dan mengambil limbah B3 BATUBARA untuk meraup keuntungan yang dapat dipergunakan untuk pengurukan bangunan rumah.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tim investigasi MBP menelusuri ternyata limbah dibuang tidak di satu tempat ada juga yang dibuang ditanggul pinggir jalan bersebelahan dengan talud yang sungainya untuk mengairi sawah.
Menurut peraturan pemerintah no.101 tahun 2014 limbah B3 BATUBARA sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan dipergunakan sebelum melalui jtaah tahapan standar pengolahan limbah, karena limbah B3 padat bisa mencemari lingkungan termasuk persawahan.
Dan ditemukan ternyata masih banyak desa desa yang ada dikabupaten Demak mempergunakan limbah B3 sebagai bahan bangunan untuk penggurukan, menurut informasi masyarakat harga limbah B3 lebih murah dibandingkan dengan tanah atau padas.
Bagi yang tidak tahu bahayanya mereka bilang tidak apa apa dan tidak beracun atau tidak berbahaya bagi masyarakat dan ekosistem, dan harga juga sangat murah dibanding material padat lainnya.
Menurut keterangan dari warga desa setempat mengenai limbah tersebut mengatakan "tidak tahu kalau itu limbah B3 BATUBARA saya tahunya itu pasir hitam...."ujarnya
Dinas terkait ketika dikonfirmasi mengenai pembuangan Limbah B3 selalu tidak ada ditempat dan melalui via telephon dengan kepala dinas terkait bapak AG mengatakan bahwa," saya tidak tahu menahu tentang pembuangan limbah B3 BATUBARA yang ada dikabupaten demak itu ada bagiannya sendiri yang akan menjawabnya,"ujarnya.
Dalam hal ini pemerintah segera melakukan tindakan tegas kepada masyarakat / pengusaha yang dengan sengaja membuang limbah B3 BATUBARA di sembarang tempat dan tanpa ada ijin dari dinas terkait, Masyarakat berharap untuk dinas terkait agar sigap dan tegas dalam menangani permasalahn limbah yang membahayakan masyarakat. (Mbp news demak Dwi.s)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar