Rabu, 18 Desember 2019
PUPR Provinsi Sumbar "Lain Di Tanya Lain Di Jawab" Terkait Klarifikasi TIPIKOR-RI
MBP-News Pasaman, Sehubungan dengan surat klarifikasi LSM TIPIKOR-RI tertanggal november 2019 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Sumatera Barat tentang dugaan tindak pelanggaran spesifikasi pekerjaan pada pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Berat Lima Paket Jembatan Ruas Jalan Padang Sawah Kumpulan yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan pagu dana Rp 3,549.298.025.85 tahun 2019 di duga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan didalam Bastek, 18 Desember 2019.
Kata Oyon Hendri LSM TIPIKOR -RI , jawaban balasan klarifikasi yang kami kirimkan kepada Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat di jawab oleh Dinas PUPR tertanggal 16 Desember 2019 tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami berikan " lain di tanya lain di jawab "
Jawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat atas surat klarfikasi LSM TIPIKOR-RI tentang bahu jalan dan pasangan batu, jawab nya, Pekerjaan bahu jalan memakai beton Fc'15 Mpa dan standarisasi pasangan batu yang dipakai sesuai dengan spesifikasi Bina Marga tahun 2010 revisi 3 yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur seksi 7.9 pasangan (manual) jadi standar item ini bukan di tentukan oleh konsultan perencana
Komentar Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI tentang jawaban Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat, katanya, sungguh sangat memalukan jawaban dari seorang ir. FATHOL BARI.Msc.Eng selaku kepala Dinas PUPR provinsi sumatera barat jawabannya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan
Kata Oyon Hendri, pada pekerjaan pasangan batu ir. FATHOL BARI.Msc.Eng menjawab pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana akan tetapi sesuai dengan spesifikasi Bina Marga tahun 2010 revisi 3 yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur seksi 7.9 pasangan (manual),
Aneh kata Oyon Hendri, pekerjaan yang memakai jasa konsultan perencana sudah pasti direncanakan oleh konsultan perencana sebab untuk jasa konsultan perencana dilakukan lelang untuk konsultan perencana pekerjaan tersebut , sementara, jawaban ir. FATHOL BARI.Msc.Eng pada pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana, terkesan seakan-akan menutup-nutupi kesalahan konsultan dan kontraktor
Selanjutnya kata Oyon Hendri jawaban kepala dinas PUPR ir. FATHOL BARI.Msc.Eng tentang pekerjaan cor beton bahu jalan memakai Beton Fc'15 Mpa, jawaban ir. FATHOL BARI.Msc.Eng ini tidak masuk akal,, sebap bahu jalan yang di cor beton adalah bahu jalan nasional yang dilalui oleh mobil tonase, maka, Cor Beton yang yang seharusnya dilaksanakan pada bahu jalan tersebut adalah SNI 03-1749-1990 atau SNI 03-1750-1990 bukan kerikil sungai sirtu (pasir batu) yang tidak jelas ukuran dan takarannya
Tegas Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI, apa jaminan dari dinas PUPR provinsi sumatera barat pekerjan pengecoran beton bahu jalan yang memakai material sirtu (pasir batu) sungai yang tidak jelas ukuran dan takaranyan sesuai dengan perencanaan (Bastek) dan yang tertuang didalam dokumen kontrak
Selanjutnya tegas Oyon Hendri, kalau Dinas PUPR tidak bisa menjamin pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan dokumen kontrak /Bastek maka kami menduga bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh rekanan tersebut terindikasi cacat mutu atau diduga telah terjadi persengkokolan jahat untuk menilep uang negara, maka dalam waktu dekat gabungan LSM dan Media akan melaporkan PA,KPA, PPTK, TIM PHO dan Konsultan Perencana untuk di proses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, Tegas Oyon Hendri
Adratus KPA dari pekerjaan tersebut ketika dikonfirmasi lewat WA terkesan menutup-nutupi dugaan kesalah pelaksanaan pekerjaan tersebut, dia balik bertanya ketika dikonfirmasi katanya " emangnya ukuran berapa matrial yang dipakai untuk bahu jalan tersebut " jawabannya terkesan layas tanpa ada rasa bersalah sedikitpun
Begitu juga jawaban Adratus tentang pemasangan batu, pasangan batu tersebut sengaja di, diplaster agar tahan dari gerusan air pada hal kenyataan dilapangan jelas bekas mal papan pada pasangan batu tersebut tandanya yang dilaksanakan bukan pasangan batu akan tetapi coran, terlalu layas jawaban seorang KPA yang nota benenya orang yang ikut bertanggung jawab yang menanda tangani surat perjanjian di dalam kontrak pekerjaan
Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI ketika disampaikan jawaban dari Adratus ketika dikonfirmasi mengatakan, biarlah KPA tersebut menjawab se-enak perutnya sekarang, apakah dia juga berani menjawab se-enak perutnya di depan penegak hukum, geram Oyon Hendri, Kita tunggu saat nya,,!!! (MBP-News /Amri Masta)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...
-
DEMAK MBP-News , Demak AKBP Maesa Soegriwa, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara penurunan bendera Merah Putih dalam r...
-
PASAMAN MBP-NEWS, Siaran Pers, Forum Anak Nagari Panti Selatan akan terus melanjutkan ke tahap selanjutnya Terkait Dugaan Nepotisme, u...
-
Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar