Rabu, 18 Desember 2019

PUPR Provinsi Sumbar "Lain Di Tanya Lain Di Jawab" Terkait Klarifikasi TIPIKOR-RI


MBP-News Pasaman, Sehubungan dengan  surat klarifikasi LSM TIPIKOR-RI tertanggal november 2019 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Sumatera Barat tentang dugaan tindak pelanggaran spesifikasi pekerjaan  pada pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Berat Lima  Paket Jembatan Ruas Jalan Padang Sawah Kumpulan yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan pagu dana Rp 3,549.298.025.85 tahun 2019 di duga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan didalam Bastek, 18 Desember 2019.


Kata Oyon Hendri LSM TIPIKOR -RI ,  jawaban balasan klarifikasi yang kami kirimkan kepada  Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat di jawab oleh Dinas PUPR tertanggal 16 Desember 2019 tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami berikan " lain di tanya lain di jawab "

Jawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat atas surat klarfikasi  LSM TIPIKOR-RI tentang bahu jalan dan pasangan batu,  jawab nya, Pekerjaan bahu jalan memakai beton Fc'15 Mpa dan standarisasi pasangan batu yang dipakai sesuai dengan spesifikasi Bina Marga tahun 2010 revisi 3  yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur  seksi 7.9 pasangan (manual) jadi standar item ini bukan di tentukan oleh konsultan perencana

Komentar Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI tentang jawaban Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat,  katanya,  sungguh sangat memalukan jawaban dari seorang ir. FATHOL BARI.Msc.Eng selaku kepala Dinas PUPR provinsi sumatera barat  jawabannya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan

Kata Oyon Hendri,  pada pekerjaan pasangan batu ir. FATHOL BARI.Msc.Eng menjawab pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana  akan tetapi sesuai dengan spesifikasi Bina Marga tahun 2010 revisi 3  yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur  seksi 7.9 pasangan (manual),

Aneh kata Oyon Hendri,  pekerjaan yang memakai jasa konsultan perencana sudah pasti direncanakan oleh konsultan perencana sebab untuk jasa konsultan perencana dilakukan lelang untuk konsultan perencana pekerjaan tersebut , sementara, jawaban ir. FATHOL BARI.Msc.Eng pada pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana, terkesan seakan-akan menutup-nutupi kesalahan konsultan dan kontraktor

Selanjutnya kata Oyon Hendri  jawaban kepala dinas PUPR  ir. FATHOL BARI.Msc.Eng tentang pekerjaan cor beton bahu jalan memakai Beton Fc'15 Mpa, jawaban ir. FATHOL BARI.Msc.Eng ini tidak masuk akal,, sebap bahu jalan yang di cor beton adalah bahu jalan nasional yang dilalui oleh mobil tonase, maka, Cor Beton yang yang seharusnya dilaksanakan pada bahu jalan tersebut adalah SNI 03-1749-1990 atau SNI 03-1750-1990 bukan kerikil sungai sirtu (pasir batu) yang tidak jelas ukuran dan takarannya

Tegas Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI,  apa jaminan dari  dinas PUPR  provinsi sumatera barat  pekerjan pengecoran beton bahu jalan yang memakai material sirtu (pasir batu)  sungai yang tidak jelas ukuran dan takaranyan sesuai dengan  perencanaan (Bastek)  dan yang tertuang didalam dokumen kontrak

Selanjutnya tegas Oyon Hendri,  kalau Dinas PUPR  tidak bisa menjamin pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan dokumen kontrak /Bastek maka kami menduga bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh rekanan tersebut terindikasi cacat mutu atau diduga telah terjadi persengkokolan jahat untuk menilep uang negara, maka dalam waktu dekat gabungan LSM dan Media akan melaporkan PA,KPA, PPTK, TIM PHO dan Konsultan Perencana untuk di proses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, Tegas Oyon Hendri

Adratus KPA dari pekerjaan tersebut ketika dikonfirmasi lewat WA terkesan menutup-nutupi dugaan kesalah pelaksanaan pekerjaan tersebut,  dia balik bertanya ketika dikonfirmasi katanya " emangnya ukuran berapa matrial yang dipakai untuk bahu jalan tersebut " jawabannya terkesan layas tanpa ada rasa bersalah sedikitpun

Begitu juga jawaban Adratus tentang pemasangan batu,  pasangan batu tersebut sengaja di, diplaster agar tahan dari gerusan air pada hal kenyataan dilapangan jelas bekas mal papan pada pasangan batu tersebut tandanya yang dilaksanakan bukan pasangan batu akan tetapi coran,  terlalu layas jawaban seorang KPA yang nota benenya orang  yang ikut  bertanggung jawab yang menanda tangani surat perjanjian di dalam kontrak pekerjaan

Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI ketika disampaikan jawaban dari Adratus  ketika dikonfirmasi mengatakan,  biarlah KPA tersebut menjawab se-enak perutnya sekarang,  apakah dia juga berani menjawab se-enak perutnya di depan penegak hukum,  geram Oyon Hendri, Kita tunggu saat nya,,!!! (MBP-News /Amri Masta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...