Bhayangkara Perdana News, Demak, 06 januari 2020 Berdasarkan informasi yang beredar oknum di masyarakat ditemukan kepala desa loireng dengan inisial KR telah melakukan tindakan tidak terpuji dan merugikan masyarakat.
Dari informasi yang dapat dihimpun bahwa, kepala Desa Loireng dengan inisial KR melakukan tindakan yang sangat merugikan masyarakat dia telah menggadekan mobil rental lebih dari satu unit hanya untuk kepentingan pribadinya dan sampai diadukan kepolisi.
Seharusnya seorang kepala desa memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya tidak malah memberikan contoh yang tidak patut untuk ditiru.
Kanit Pidum Polres Pemak dengan inisial AG ketika dimintai keterangan tetang kasus tersebut membenarkan bahwa ada pengaduan penggelapan mobil rental 2 (dua) unit yang dilakukan oleh oknun kepala Desa Loireng Sayung Demak dengan inisial KR.
Penggelapan mobil adalah suatu tindakan pidana dan pasti akan berurusan dengan hukum, padahal dia tahu kalau perbuatan tersebut adalah tindakan yang bisa merugikan bagi pemilik mobil rental kenapa masih dilakukannya.
Ketika Kepala Desa Loireng untuk dimintai tanggapan tentang kebenaran berita tersebut, membenarkan dan mengatakan bahwa "mobil rental yang saya pinjam lebih dari 1 unit dan semuanya saya gadaikan kepada tukang gadai, saya meminjam mobil tersebut melalui orang ke 2 yang dekat dengan pemilik rental dan setelah diserahkan kesaya langsung saya gadaikan,nominalnya juga beda-beda tergantung permintaan dan tahun mobilnya tapi juga ada yang sudah saya kembalikan dan juga ada yang belum", ujarnya.
Kemudian menerangkan lagi tentang laporannya ke Polres, dia juga menjawab, "benar mas ada 2 unit yang diadukan ke Polres Demak dan saya juga akan mengembalikan tapi saya meminta tempo kepada pemilik rentalnya dan pemilik rental sudah saya temui ,"ujarnya.
Masyarakat sangat kecewa dengan ulah kepaladesa loireng sayung demak, terutama yang sangat dirugikan pemilik rental, keinginan mereka meminta mobil dikembalikan dan juga mengganti kerugian selama mobil digadaikan.
Harapan masyarakat kepada Pemerintah yang berwenang dan Penegak Hukum Supaya oknum kepala Desa loireng sayung Demak tersebut ditindak tegas dan diberikan sangsi hukum.
(MBP-Demak Dwi.s)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar