MBP BAYANGKARA PERDANA NEWS. Minggu 19 januari. Anggota sat narkoba polres lampung Tengah menangkap seorang yang membawa sabu, pelaku bernama imam muslisi 36th alamat dusun rawa bunder kelurahan buyut utara kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah minggu 19 januari 2020 sekitar jam 13.00 Wib.
Menurut keterangan reserse narkoba Iptu Andre Try Putra ,Sik.Mh
Mewakili kapolres lampung tengah AKBP IMADE RASMA Sik. Msi. Bahwa ada seorang pemuda di depan warung bakso kosong disun rawa bunder kelurahan buyut utara kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah terlihat mencurigakan dan saat di lakukan penggledahan tidak di temukan barang bukti namun saat anggota memeriksa bagian genteng warung bakso kosong di temukan narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram di bawah ke polres lampung tengah dan di buatkan laporan polisi LP:/ 47-A/1/2020/ polda LPG lpg/res lamteng 19 januari 2020, ujar andre
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku imam muslisi di jerat pasal 112 ayat 1dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 th penjara. ( MBP-Jarwoko/Evan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar