Bhayangkara Perdana News - Pemilik dan Penyewa Warkop Desa Ketanggi Kabupaten Rembang.
Kepala Desa Terpilih Jaka Sutaya bersama BPD dan Perangkat Desa Ketanggi mengumpulkan pemilik ruko dan Penyewa Warkop yang terletak di Kawasan Desa Ketanggi Rembang. 20/01/2020.
Sebanyak Dua (2) pemilik Ruko warkop dan Dua Belas (12) penyewa ruko warkop.
Tujuan dan harapan Jaka Kades Ketanggi mengumpulkan Pemilik Ruko warkop dan Penyewa Warkop. Untuk memberikan sosialisasi dan kesepakatan dalam menjalankan workop di Desa Ketanggi.
Meninjau beberapa waktu ini Kades dapat masukan laporan warga karena warkop yang berada di wilayah Desa Ketanggi mengganggu ketenangan warga di karenakan warkop yang buka belum ada kesepakatan untuk menjalankan warkopnya.
Sehingga warkop buka dan tutup se enaknya sendiri tidak memperdulikan lingkungan.
Warkop buka dengan musik bersuara keras dan pelayan kopinya menggunakan pakaian yang minim atau kainya kurang.
Pada malam hari lampu nampak remang remang cahaya lampu redup.
Di dorong dengan adanya banyak kejadian keributan di warkop Desa Ketanggi beberapa Minggu yang lalu dengan pelaku membawa Sajam.
Maka Jaka Sutaya bersama perangkat Desa mengambil sikap untuk mengumpulkan pemilik ruko dan Penyewa Warkop.
Pada pertemuan tersebut sebelum ada kesepakatan di adakan sosialisasi pengarahan terkait keamanan, kenyamanan, Keselamatan, dan bahaya dalam menjalankan bisnis warkop yang memang bisnis ini menjamur di kabupaten Rembang.
Pengarahan dari Polmas Polsek Kota Polres Rembang menyampaikan adanya keamanan dalam menjalankan bisnis warkop ini.
Larangan yang harus di taati adanya pengunaan Narkoba, baik membawa, menggunakan, maupun mengedarkan,
Jual minuman keras di atas 5,% kandungan alkoholnya, membawa Sajam,
Pengarahan dari Satpol PP.
Bila ada pelanggaran yang tertera dalam PP no 2 Th2017 maka dari Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesepakatan Warkop dari Desa Ketanggi.
Akan di terbitkan oleh Kades Jaka Sutaya
Berbentuk Perdes dalam waktu singkat ini.
Untuk warkop yang tidak mentaati aturan yang tertulis dalam kesepakatan bersama akan di beri peringatan pertama jangka 7 hari apabila masih tidak mentaati kesepakatan peringatan selama 3 hari selanjutnya 3hari apabila masih melanggar maka warkop akan di lakukan Penutupan.
Dalam kesempatan itu dihadiri oleh Kepala desa Ketanggi, Trantib Kecamatan Rembang kota, Ketua BPD desa Ketanggi, Kabid Trantib Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan warga Desa Ketanggi, Pemilik Warkop dan Penyewa Warkop.(MBP-News Rembang Suparjan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar