Senin, 24 Februari 2020

Ketua PWR Tanggapi Statement Ketua PWI Baru Rembang


Bhayangkara Perdana News - Menanggapi statement yang dilontarkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang terkait adanya wartawan bodrek atau abal-abal yang di unggah dalam pemberitaan dan dipublikasikan kepada masyarakat Kabupaten Rembang. Sangat merugikan seluruh wartawan yang tidak tergabung dalam anggota PWI. 

Statement ketua PWI Rembang yang menyatakan jika ada wartawan yang melakukan publikasi atau pencari iklan di desa-desa atau instansi untuk dilaporkan ke ketua PWI Rembang yang Baru. Dan ketua PWI juga mencantumkan nomor handphone pribadinya dengan  jelas di berita online disalah satu radio lokal di Rembang, Selasa (21Januari 2020). 

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Rembang (PWR) Suparjan bahwa statement yang di beritakan ketua PWI Rembang itu adalah Statement tidak benar dan bisa dikategorikan berita hoax, Sehingga masyarakat di buat resah atas pemberitaan tersebut. 


"Di sebuah Organisasi PWI, ia hanya sebagai ketua PWI Cabang Rembang, dan Organisasi PWI adalah organisasi independen bukan organisasi Pemerintahan," jelas ketua PWR Suparjan, Selasa (25/2/2020) 

Suparjan menambahkan PWI tidak ada wewenang mengatur perjalanan insan Pers atau wartawan. Selain anggota organisasi PWI sendiri. Seperti yang di utarakan ketua PWI Provinsi Amir Machmud pada saat penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Jawa Tengah.

"Dia berujar, PWI adalah organisasi Independent tidak ada tendensi dengan lembaga atau organisasi lain selain di organisasi PWI sendiri," terangnya

Anggota PWI akan tetap bekerja secara profesional dan independent. Meskipun begitu, Amir menegaskan kerjasama itu tidak akan mempengaruhi netralitas serta Independensi media dan wartawan. Itu ditegaskan Amir pada saat UKW di Jateng (25 Juli 2019) yang lalu. 

Ketua PWR Menghimbau kepada Instansi Pemerintah, Swasta dan masyarakat di kabupaten Rembang untuk tidak percaya dengan statement yang di beritakan ketua PWI Rembang yang baru karena bisa menjadi konflik kepada semua media. 

Dalam pemberitaan di salah satu radio lokal Rembang ketua PWI mengatakan kalau mendapati wartawan yang melanggar aturan Pers harus melapor ke padanya (ketua PWI Rembang red). Menurut Suparjan, ketua PWI Rembang tidak punya wewenang akan penegakan hukum. 

Suparjan menghimbau kepada semua masyarakat Rembang, apabila anda merasa di rugikan oleh oknum wartawan atau oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab silahkan melaporkan kepihak yang berwajib atau penegak hukum di wilayah kabupaten Rembang, bukan kepada PWI Rembang. Namun jika ada oknum anggota PWI yang melanggar kode etik wartawan silahkan dilaporkan ke PWI, itu yang benar," ucapnya 

"Dan bagi wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten Rembang silahkan bekerja sesuai dengan aturan dari dewan Pers dan dari perusahaan media di mana kita bekerja. Karena lembaga atau organisasi kewartawanan hanya sebatas publikasi, dan tidak menjalankan penegakkan hukum," pungkas Ketua PWR. 

Untuk semua wartawan, khususnya di Kabupaten Rembang harus di beri kesempatan untuk membuktikan diri sebagai wartawan profesional. "Ayo Jogo Rembang".(MBP-News biro rembang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...