Jumat, 21 Februari 2020

LHP inspektorat Ni.Spd Guru SD.09 Di Setujui Bupati Pasaman


MBP -News Pasaman , Bupati Pasaman setujui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Terkait Pemalusuan kp4 atas nama Tunjangan Suami berinisial NI.Spd Guru SD 09 Padang Gelugur Kabupaten Pasaman-Sumatra Barat Kamis,  20 Februari 2020.

Ikhsan kepala inspektorat kabupaten Pasaman mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat terkait pemalsuan dokumen negara KP4 tunjangan suami NI.Spd Guru SD 09  telah di setujui oleh Bupati Pasaman untuk di tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku

Lanjutnya, Langkah-langkah penentuan sangsi yang diterima oleh Guru NI.Spd sesuai dengan pelanggaran yang di lakukannya sesuai LHP inspektorat untuk selanjutnya ditegaskan kepada dinas terkait Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman untuk menindak lanjutinya persoalan tersebut kepada Guru yang bersangkutan

Kata inspektorat,  memang benar iformasi dari Ali Yusri  Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, bahwa salah satu sangsi yang ditetapkan adalah mengembalikan uang tunjangan suami yang diterimanya sejak dipalsukan nya KP4 oleh yang bersangkutan atas tunjangan suami nya,  Pengembalian uang  tersebut boleh dibayar secara tunai atau di angsur dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima yang bersangkutan dan di Setorkan ke Kas Negara

Saat sekarang, yang bersangkutan masih belum menyetorkan kerugian ke KAS Negara karena yang bersangkutan masih dalam proses Keberatan, kata ihksan

Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan maka Guru NI.Spd akan di Sidang di MPTGR (Majelis Pertimbangan Ganti Rugi) yang beranggotakan Sekda,Inspektora,BKSPDM,BEKAUDA,Staf Ahli, Asisten, kata ihksan Kepala inspektorat

Ali Yusri  kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman ketika ditamui mengatakan, kami telah menerima surat penegasan dari bupati Pasaman atas pemeriksaan inspektorat tentang Guru SD Ni Spd dan kamipun satu bulan yang lalu telah menyurati sekolah bersangkutan dan Guru SD NI.Spd

Selanjutnya ketika awak media bertanya apa sangsi-sangsi yang diterima oleh NI.Spd atas pelanggaran  yang di lakukannya, Ali Yusri mengatakan, sangsi-sangsi yang di tetapkan kepada Guru NI.Spd atas pelanggaran yang dilakukan nya :
1) Tidak dibayarkan lagi tunjangan suami yang telah di laporkan sebelumnya
2) mengembalikan kembali tunjangan suami yang telah di terimanya ke Kas Daerah
3) Menunda kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun

Lanjut Ali Yusri, Sampai sekarang mengenai pengembalian uang negara yang telah diterima oleh  Guru SD NI.Spd atas tunjangan suami selama ini sudah di setorkan ke Kas negara atau belum kami dari Dinas Pendidikan Kab,Pasaman belum mendapatkan informasi,
terang Ali Yusri (MBP-News /MT)

1 komentar:


  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...