Sabtu, 28 Maret 2020

PEMKAB REMBANG TETAPKAN KLB (Keadaan Luar Biasa)


Bhayangkara Perdana News- Pemerintah Kabupaten Rembang Hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020, Jam 16:00WIB menetapkan Keadaan Luar Biasa (KLB)

Dalam pidato penetapan KLB di Kabupaten Rembang Bupati H Abdul Hafidz SPdi di dampingi oleh Wakil Bupati H Bayu Andriyanto, SE, Sekretaris Daerah Drs. Subakti, Dinas Kesehatan  dr. Ali Shofii.

Dalam pidato penetapan KLB Bupati Rembang menjelaskan tentang bahayanya penyebaran Corona Virus ( Covid 19 ) karena dilihat perkembangan beberapa hari untuk ODP dan PDP di Kabupaten Rembang semakin bertambah.

Setelah di tetapkannya seseorang yang dinyatakan positif Terkena Virus Corona juga dengan adanya lonjakan mudik orang orang jauh dari luar negeri maupun dari luar daerah khususnya Jabotabek, luar Pulau yang semakin bertambah, angkanya mencapai Ribuan.

Dengan ini pemerintah mengantisipasi jangan sampai keadaan ini menjadi penyebab adanya penyebaran Corona Virus ( Vivid 19 ) maka Pemkab mengantisipasi dengan segenap elemen instansi baik dari Polres, Kodim dari Bulog dan semua OPD
Dengan ini memutuskan pada Hari Sabtu, Tanggal 28/3/2020 Jam 16.30 WIB, menetapkan status Kabupaten Rembang, Keadaan Luar Biasa (KLB).

Dengan keputusan ini supaya masyarakat Rembang bisa memahami secara utuh karena dengan KLB ini akan terorganisasi, terstruktur, terkomunikasikan semua yang sudah di tetapkan melalui perangkat perangkat yang sudah di tetapkan.

Ada Enam Pokja yang nanti akan bergerak ke pengamanan penanganan Covid 19. Untuk mencari pola yang nanti akan terukur, terstruktur dan satu kata untuk pengamanan Covid 19.

Adapun dasar penetapan KLB di Kabupaten Rembang UU Th 1924 tentang wabah penyakit menular, UU No 24 Th 2007 tentang penanggulangan bencana, UU No 36 Th 2009 tentang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 82 Th 2014 tentang penanggulangan penyakit menular, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Th 2020 tentang percepatan penanganan karena virus, Peraturan Permenkes 949 Th 2004 tentang pedoman pengelolaan sistem kewaspadaan dini.

Bupati berharan agar masyarakat bisa memaklumi apa yang nanti akan di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, tentunya masyarakat ada yang setuju dan ada yang tidak tetapi Bupati memastikan bahwa dengan adanya KLB ini tujuannya sangat mulia tentunya untuk menyelamatkan masyarakat Rembang, 

Anggaran yang di gulirkan untuk pencegahan Covid 19 sebesar 7,6 M anggaran ini akan di ambilkan dari pos anggaran perjalanan dinas semua pejabat atau SKPD  atau DPR.
25% akan di pergunakan untuk KLB.
Nanti akan di ambilkan juga dari anggaran anggaran yang sudah tidak relevan lagi karena waktunya yang sudah tidak memungkinkan untuk di laksanakan contohnya acara peringatan hari Kartini,
Kalaupun dana itu masih kurang bupati menegaskan akan mengalihkan anggaran kegiatan apapun dengan ketentuan untuk kepentingan pencegahan Covid 19.

Perlu di tekankan untuk perlakuan KLB tidak ada perbedaan semua akan di perlakukan sama, untuk teknis pelaksanaan nanti akan di tangani oleh tim pokja yang sudah terbentuk. "Tegas Bupati Rembang H Abdul Hafidz.(MBP-News Rembang, Suparjan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...