Sabtu, 28 Maret 2020

PURA PURA DI SURUH MENGANTAR PULANG KE RUMAH ,TEMAN WANITANYA DI BUNUH DI LADANG


Bhayangkara Perdana News Grobogan, Seorang perempuan bernama  MEGA MURNI (35) warga Desa Godong Rt 016 Rw 003 Kecamatan  Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah  sekitar pukul 12.30 wib pada hari  Sabtu tanggal  28 Maret 2020 di temukan tewas bersimbah darah di tanah tegalan (sanggeman) milik Perum  Perhutani di Dusun Permas  Desa Kronggen Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.


Dari informasi  yang di dapat oleh Tim Media Bhayangkara Perdana News Grobogan, korban sengaja di rampok teman sendiri diduga sebagai pelakunya, karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor korban.

Dengan penemuan wanita malang  tersebut, usai mendapatkan laporan jajaran unit Reskrim Polsek Brati bergerak cepat mengungkap siapa pelaku perampokan tersebut.

Dan belum sampai 1x 24 jam pelaku yang bernama EVAN S (41) warga Dusun Pasiraman Rt 01 Rw 03, Desa Katekan Kecamatan Brati, berhasil di tangkap di Desa Mlakas Kecamatan Brati.

Kapolsek Brati AKP ASEP PRIYANA saat di konfirmasi melalui  via telp oleh Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan  membenarkan kejadian tersebut, bahkan pelakunya sudah di tangkap."Modus dari operandi pelaku adalah berawal pelaku minta di antar korban karena ke duanya sudah saling mengenal, untuk pulang ke Dusun. Pasiraman, Desa Katekan, Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan  dengan mengendarai sepeda motor korban, namun sesampai di TKP  pelaku langsung melakukan kekerasan dengan Sajam (Senjata tajam) dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkap kapolsek Brati AKP  Asep Priyana.

Lebih lanjut  AKP Asep Priyana  mengatakan korban mengalami luka tusuk Senjata tajam di leher sebelah kanan, di telapak tangan sebelah kanan, di punggung sebanyak 4x tusukan usai di rampok pelaku."Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 26 cm, 1 buah topi, Sepasang Sandal Warna putih, 1 Kaca Mata dan 1 Handset Bluetooth," jelasnya.

Sementara itu pelaku di kenai ancaman pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yaitu Pasal 365 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ( BANU ,MBP-NEWS GROBOGAN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...