Bhayangkara Perdana News - Rembang 19/3/2020 Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada yang beralamat di Jalan Raya Rembang-Blora KM 04, Ngotet, Turusgede, Kab. Rembang - Jawa Tengah merupakan RS Berpredikat Akreditasi Paripurna / Bintang Lima. Mendapatkan pengumuman RS Berbintang Lima 5 (Paripurna) ini sejak tanggal 16/3/2020, bersamaan pula dengan telah resminya RS ini melayani pasien JKN - BPJS Kesehatan.
dr Ella Nurlaila selaku direktur RS Bhina Bhakti Husada dalam wawancaranya sewaktu di temui MBP-News di ruang kerjanya menyampaikan:
RS Bhina Bhakti Husada Resmi menjadi RS berbintang 5 (Paripurna) sejak mendapat pengumuman pada Tanggal 16/3/2020 prosesnya memang cukup lama & alhamdulillah kesabaran berbuah manis.
Untuk program layanan JKN BPJS, RS Bhina Bhakti Husada juga resmi mendapat pengumuman pelayanan JKN BPJS pada Tanggal 16/3/2020, jadi tak sengaja ini bersamaan dengan turunnya pengumuman RS Bhina Bhakti Husada menjadi RS Berbintang Lima (5) atau Paripurna.
Untuk pelayanan BPJS, dr Ella menyampaikan bahwa RS Bhina akan melayani peserta BPJS sesuai dengan prosedur pelayanan RS, juga sesuai dengan aturan BPJS, karena RS merupakan pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjut - berarti RS hanya menerima rujukan dari FKTP / Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kecuali untuk kasus kasus yang keadaannya darurat, yang masuk kasus ke gawat daruratan itu mungkin bisa di terima di IGD sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh BPJS, jadi apapun kepesertaan BPJS baik itu KIS atau Mandiri tentunya semuanya akan di layani" ungkap dr Ella.
Untuk RS Bhina Bhakti Husada, ada beberapa Ruangan atau Kelas, yaitu : Presiden Suite, Suite, VIP, Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3.
Pelayanan BPJS di RS Bhina Bhakti Husada ada beberapa kriteria kelas di ruangan masing masing, sesuai dengan BPJS yang di miliki Pasien.
Di RS Bhina Bhakti Husada, layanan BPJS
ada Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3. Untuk kelasnya, kita sesuaikan dengan yang sudah di tetapkan oleh BPJS. Jadi untuk pelayanan pasien BPJS akan di tempatkan pada ruang kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3.
Untuk Kelas 1 ada Dua tempat tidur, Kelas 2 ada Empat tempat Tidur dan Kelas 3 ada Enam Tempat Tidur.
Pelayanan BPJS yang berjalan di RS Bhina Bhakti Husada, Pasien harus sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Untuk Pelayanan Rawat jalan & rawat inap, pasien harus membawa surat rujukan balik dari rujukan FKTP.
Untuk rencana acara ceremonial JKN BPJS, yang semula akan di adakan pada tanggal 16/3/2020, karena adanya penyebaran virus corona dan untuk menjalankan instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah dengan surat edarannya : supaya mengurangi adanya kegiatan berkumpul atau berkerumun, maka kegiatan ceremonial nya kita undur.
Dalam menjalankan instruksi Presiden dan Gubernur, dr Ella menegaskan untuk pasien di RS Bhina Bhakti Husada, dalam memutus rantai penularan virus corona,
RS Bhina telah mengambil kebijakan bahwa semua pengunjung yang masuk RS ini harus di lakukan screening mengenai suhu tubuh, batuk, pilek dan juga ditanyakan mengenai pernahkah berkunjung ke luar kota atau luar Negri yang memang sudah ada paparan Corona nya.
Sebelum masuk RS, siapapun harus sudah melakukan kebersihan tangan pada tempat yang sudah di siapkan oleh RS Bhina Bhakti Husada, kemudian untuk sementara kami menutup akses untuk jam kunjungan pasien, jadi pasien sementara tidak boleh di jenguk kerabat / umum, pasien hanya bisa di tunggui dari pihak keluarga yg itupun dibatasi aksesnya hanya untuk satu orang keluarga yg kondisinya sehat.( MBP-News Rembang Suparjan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar