Jumat, 13 Maret 2020

SETELAH BURON TIGA BULAN AKSI PENGEROYOKAN & PEMBEGALAN AKHIRNYA DI TANGKAP JAJARAN POLSEK TEGOWANU


Grobogan MBP-News, 13 Maret 2020. Kasus pengeroyokan dan pembegalan oleh pemuda asal Desa Tegowanu Wetan  Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada  pertengahan bulan  Januari 2020 akhirnya di tangkap oleh Jajaran Kepolisian Sektor  Tegowanu pada hari senin tanggal 11 Maret  2020 pukul 02.30 wib.

Tiga  pelaku tersebut yang bernama DK alias Gomloh, MA alias pentol dan AR yang sekarang merupakan DPO oleh Polsek Tegowanu.

Dalam aksinya pelaku membuntuti korban Ngarisan (67) Desa Gubug Rt 06 Rw 01 Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan  Jawa Tengah saat sedang  pulang   kerja dari  Semarang menaiki sepeda motor  kemudian pelaku membacok dari belakang dengan parang, namun aksi tersebut sempat di ketahui oleh warga yang sedang lewat dan kemudian kabur meninggalkan Korban dan korban di bawa ke puskesmas Tegowanu.

Atas kejadian tersebut warga melaporkan ke polsek Tegowanu, kemudian tim buser Reskrim polsek Tegowanu melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga pelaku tersebut.

Selanjutnya Polsek memintai keterangan dari dua pelaku dan dilakukan pengembangan dan penyelidikan, menurut pengakuan pelaku  mereka tidak melakukan pembegalan namun hanya merasa sakit hati karena pada waktu itu pelaku dalam kondisi mabuk dari karangawen dalam perjalanan pulang ke Tegowanu berboncengan dengan menaiki sepeda motor Satria bernopol H 4516 EF  ingin mendahului namun di depannya ada korban yang di klakson terus menerus tidak mau minggir menghalangi  pelaku, kemudian pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan Parang.

Atas perbuatan pelaku telah diketahui oleh warga  lalu melarikan diri dan korban melapor ke polsek Tegowanu dan oleh hasil penyelidikan pelaku yang di sebutkan korban mengarah ke pelaku 1 dan 2 untuk yang 3 DPO.

Dari hasil penangkapan  pelaku sebagai Barang bukti yang di amankan Sebuah sepeda motor Satria dengan nomor polisi H 4516 EF , parang  dan baja ringan.


Kini pelaku telah di amankan  di Sel Mapolsek Tegowanu karena yang satu masih di bawah umur maka di titipkan di Binpas Grobogan "terang kapolsek Tegowanu  AKP Abbas  ,kepada Tim Media bhayangkara perdana news Grobogan, untuk pelaku " menurut AKP Abbas para pelaku dapat  di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  ( BANU, Media bhayangkara perdana news grobogan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komjen Listyo Sigit Alumni Yang Peduli Guru Dengan Sekolahnya

Bhayangkara Perdana News Bali, JAKARTA --Wakil Kepala Humas SMAN 8 Yogyakarta Nunik Sri Ritasari mengungkap, sosok calon Kapolri Komjen List...